Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi kasus suami bakar istri di Tangerang. Foto: Unsplash/Cullan Smith
MerahPutih.com - Kasus suami bakar istri di Tangerang kini menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan S (40) sebagai tersangka kasus pembakaran istrinya yang berinisial SR (22). Kejadian tersebut terjadi di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (1/7).
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis dikutip dari ANTARA, Selasa (2/7).
Evarmon mengatakan, motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka adalah emosi akibat selisih paham atau cemburu.
"Sementara untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan dari penyidik karena korban atau istrinya masih belum dapat dimintai keterangan," katanya.
Baca juga:
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Nekat Jambret Pelari di CFD hingga Viral di Medsos
Evarmon juga menjelaskan, peristiwa tersebut menyebabkan SR mengalami luka bakar sebesar 27 persen di bagian kepala dan wajah. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang.
Kemudian, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," kata Evarmon.
Sementara itu, Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, telah mengamankan pelaku berinisial S (40 tahun) yang membakar istrinya SR (22), menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar serius di kepala, wajah, serta tangan.
Baca juga:
KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
"Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Senin (1/7).
Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, telah terjadi miskomunikasi dan cemburu di antara keduanya. Pelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya. (*)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat