Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 18 Juli 2019
Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual

komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Peremmpuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak anggapan salah tentang pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat, terbukti dari survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman.

komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Peremmpuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan, survei tersebut membalikkan mitos yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Usai Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual, Persija Putus Kontrak Marko Simic?

"Survei ini membalikkan mitos-mitos yang ada di masyarakat. Apalagi, responden survei adalah korban pelecehan seksual sendiri," kata dia dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (17/7).

Illustrasi (Foto: Ist)
Illustrasi (Foto: Ist)

Mariana mengatakan, salah satu mitos yang terbantahkan adalah pelecehan seksual hanya menimpa perempuan. Ternyata, menurut hasil survei, satu dari 10 laki-laki juga pernah mengalami pelecehan di ruang publik.

Fakta penting lain dari survei tersebut adalah pengakuan responden yang menyatakan mereka pertama kali mengalami pelecehan seksual sebelum berusia 16 tahun.

Baca Juga: Simak Nih, Kasus-Kasus Pelecehan Seksual Yang Dilakukan di Rumah Sakit

"Itu menunjukkan pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan pelakunya pun bisa siapa saja," tuturnya dilansir dari Antara.

Mariana mengatakan, kekerasan terhadap perempuan di ruang publik memang tidak banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan, tetapi bukan berarti tidak menjadi perhatian.

"Yang banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat," jelasnya.

Melihat fakta-fakta yang ada tentang pelecehan dan kekerasan seksual, Komnas Perempuan bersama para mitra terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bisa segera disahkan.

"Selama kekerasan seksual dijerat menggunakan KUHP yang menggunakan paradigma kesusilaan, yaitu kepantasan dan kesopanan. Padahal, kekerasan seksual bukan hanya soal kesusilaan," katanya. (*)

Baca Juga: Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

#Komnas HAM #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Bagikan