Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 18 Juli 2019
Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual

komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Peremmpuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin. (Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Banyak anggapan salah tentang pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat, terbukti dari survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman.

komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Peremmpuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan, survei tersebut membalikkan mitos yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Usai Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual, Persija Putus Kontrak Marko Simic?

"Survei ini membalikkan mitos-mitos yang ada di masyarakat. Apalagi, responden survei adalah korban pelecehan seksual sendiri," kata dia dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (17/7).

Illustrasi (Foto: Ist)
Illustrasi (Foto: Ist)

Mariana mengatakan, salah satu mitos yang terbantahkan adalah pelecehan seksual hanya menimpa perempuan. Ternyata, menurut hasil survei, satu dari 10 laki-laki juga pernah mengalami pelecehan di ruang publik.

Fakta penting lain dari survei tersebut adalah pengakuan responden yang menyatakan mereka pertama kali mengalami pelecehan seksual sebelum berusia 16 tahun.

Baca Juga: Simak Nih, Kasus-Kasus Pelecehan Seksual Yang Dilakukan di Rumah Sakit

"Itu menunjukkan pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan pelakunya pun bisa siapa saja," tuturnya dilansir dari Antara.

Mariana mengatakan, kekerasan terhadap perempuan di ruang publik memang tidak banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan, tetapi bukan berarti tidak menjadi perhatian.

"Yang banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat," jelasnya.

Melihat fakta-fakta yang ada tentang pelecehan dan kekerasan seksual, Komnas Perempuan bersama para mitra terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bisa segera disahkan.

"Selama kekerasan seksual dijerat menggunakan KUHP yang menggunakan paradigma kesusilaan, yaitu kepantasan dan kesopanan. Padahal, kekerasan seksual bukan hanya soal kesusilaan," katanya. (*)

Baca Juga: Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

#Komnas HAM #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Aksi pelecehan terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Indonesia
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Indonesia
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Penumpang yang masuk dalam blacklist tidak diizinkan naik KRL, akan langsung diusir jika terlihat di stasiun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Bagikan