Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 November 2018
Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

Baiq Nuril menunggu sidang (Foto:Antara/Ahmad Subaidi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mencuatnya kasus Baiq Nuril ke ranah publik turut mendapat komentar dari Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti mengaku prihatin terkait kasus yang menimpa salah seorang guru di SMA 7 Mataram itu.

"Terhadap kasus ibu Baiq Nuril terhadap tuduhan kasus pencemaran nama baik, kami merasa prihatin terhadap proses hukum yang dilalui Bu Nuril," kata Lena di Posko Cemara, Senin (19/11).

Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi saat peresmian Universitas Muhammadiyah Lamongan, ungkap Lena, maka TKN sekedar mengingatkan aparat hukum agar memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 Tahun 2017 terkait pedoman mengadili perkara perempuan.

Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti
Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti. Foto: MP/Fadhli

"Di dalam Perma tersebut bahwa seluruh warga negara berhak menghadapi proses hukum yang non diskriminatif," kata dia.

Terkhusus bagi hakim yang mengadili, politisi PPP ini menekankan agar betul-betul memahami Perma tersebut, karena menurut dia, biasanya kasus-kasus yang dihadapi perempuan baik sebagai korban atau saksi dan pelaku ada relasi kuasa yang tidak diungkapkan ke publik.

"Biasanya posisi perempuan dalam kasus ini biasanya menghadapi posisi yang lemah dan tidak memiliki akses ke peradilan," terangnya.

Dalam konteks kasus Baiq Nuril, tambah Lena, penyebab kemunculan kasus ini tidak diungkap dan justru pencemaran nama baiknya yang diadili. Oleh sebab itu, TKN mendorong aparat memahami dan melakasanakan apa yang sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017 tersebut.

Baiq Nuril menunggu sidang (Foto:Antara)

"Kami berharap dalam proses kasus Nuril kami minta bahwa hakim-hakim yang menangani ini betul-betul memahami apa yang disebut Perma nomor 3 tahun 2017 terutama prinsip non diskriminatif dan memahami latar belakang terjadinya kasus tersebut," pungkasnya.

Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Baiq Nuril diduga menyebarkan percakapan cabul dirinya dengan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Baiq Nuril sendiri merasa menjadi korban dan tidak terima vonis itu, sehingga dia pun melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Fdi)

#Pencemaran Nama Baik #UU ITE #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10), namun absen karena alasan kesehatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas terhadap guru yang bermasalah. Selama ini, ada guru yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Kubu terlapor Lisa Mariana menyatakan siap menerima tantangan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Indonesia
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Indonesia
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Sikap Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Lisa.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Usai kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Bagikan