Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 November 2018
Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

Baiq Nuril menunggu sidang (Foto:Antara/Ahmad Subaidi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mencuatnya kasus Baiq Nuril ke ranah publik turut mendapat komentar dari Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti mengaku prihatin terkait kasus yang menimpa salah seorang guru di SMA 7 Mataram itu.

"Terhadap kasus ibu Baiq Nuril terhadap tuduhan kasus pencemaran nama baik, kami merasa prihatin terhadap proses hukum yang dilalui Bu Nuril," kata Lena di Posko Cemara, Senin (19/11).

Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi saat peresmian Universitas Muhammadiyah Lamongan, ungkap Lena, maka TKN sekedar mengingatkan aparat hukum agar memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 Tahun 2017 terkait pedoman mengadili perkara perempuan.

Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti
Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti. Foto: MP/Fadhli

"Di dalam Perma tersebut bahwa seluruh warga negara berhak menghadapi proses hukum yang non diskriminatif," kata dia.

Terkhusus bagi hakim yang mengadili, politisi PPP ini menekankan agar betul-betul memahami Perma tersebut, karena menurut dia, biasanya kasus-kasus yang dihadapi perempuan baik sebagai korban atau saksi dan pelaku ada relasi kuasa yang tidak diungkapkan ke publik.

"Biasanya posisi perempuan dalam kasus ini biasanya menghadapi posisi yang lemah dan tidak memiliki akses ke peradilan," terangnya.

Dalam konteks kasus Baiq Nuril, tambah Lena, penyebab kemunculan kasus ini tidak diungkap dan justru pencemaran nama baiknya yang diadili. Oleh sebab itu, TKN mendorong aparat memahami dan melakasanakan apa yang sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017 tersebut.

Baiq Nuril menunggu sidang (Foto:Antara)

"Kami berharap dalam proses kasus Nuril kami minta bahwa hakim-hakim yang menangani ini betul-betul memahami apa yang disebut Perma nomor 3 tahun 2017 terutama prinsip non diskriminatif dan memahami latar belakang terjadinya kasus tersebut," pungkasnya.

Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Baiq Nuril diduga menyebarkan percakapan cabul dirinya dengan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Baiq Nuril sendiri merasa menjadi korban dan tidak terima vonis itu, sehingga dia pun melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Fdi)

#Pencemaran Nama Baik #UU ITE #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Manajemen TransJakarta menilai partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Indonesia
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Tekno
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Keputusan xAI untuk menciptakan dan menyediakan tempat bagi predator untuk menyebarkan deepfake eksplisit, termasuk gambar anak-anak yang ditelanjangi secara digital, adalah tindakan keji
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Analis transportasi mendesak Pemprov DKI dan Dishub serius menangani pelecehan seksual di Transjakarta. Korban diminta didampingi dan pelaku diproses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Video dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta viral. Penumpang perempuan mengaku pahanya diraba pria tak dikenal saat tertidur di perjalanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Bagikan