Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 November 2018
Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

Baiq Nuril menunggu sidang (Foto:Antara/Ahmad Subaidi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mencuatnya kasus Baiq Nuril ke ranah publik turut mendapat komentar dari Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti mengaku prihatin terkait kasus yang menimpa salah seorang guru di SMA 7 Mataram itu.

"Terhadap kasus ibu Baiq Nuril terhadap tuduhan kasus pencemaran nama baik, kami merasa prihatin terhadap proses hukum yang dilalui Bu Nuril," kata Lena di Posko Cemara, Senin (19/11).

Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi saat peresmian Universitas Muhammadiyah Lamongan, ungkap Lena, maka TKN sekedar mengingatkan aparat hukum agar memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 Tahun 2017 terkait pedoman mengadili perkara perempuan.

Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti
Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti. Foto: MP/Fadhli

"Di dalam Perma tersebut bahwa seluruh warga negara berhak menghadapi proses hukum yang non diskriminatif," kata dia.

Terkhusus bagi hakim yang mengadili, politisi PPP ini menekankan agar betul-betul memahami Perma tersebut, karena menurut dia, biasanya kasus-kasus yang dihadapi perempuan baik sebagai korban atau saksi dan pelaku ada relasi kuasa yang tidak diungkapkan ke publik.

"Biasanya posisi perempuan dalam kasus ini biasanya menghadapi posisi yang lemah dan tidak memiliki akses ke peradilan," terangnya.

Dalam konteks kasus Baiq Nuril, tambah Lena, penyebab kemunculan kasus ini tidak diungkap dan justru pencemaran nama baiknya yang diadili. Oleh sebab itu, TKN mendorong aparat memahami dan melakasanakan apa yang sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017 tersebut.

Baiq Nuril menunggu sidang (Foto:Antara)

"Kami berharap dalam proses kasus Nuril kami minta bahwa hakim-hakim yang menangani ini betul-betul memahami apa yang disebut Perma nomor 3 tahun 2017 terutama prinsip non diskriminatif dan memahami latar belakang terjadinya kasus tersebut," pungkasnya.

Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Baiq Nuril diduga menyebarkan percakapan cabul dirinya dengan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Baiq Nuril sendiri merasa menjadi korban dan tidak terima vonis itu, sehingga dia pun melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Fdi)

#Pencemaran Nama Baik #UU ITE #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah berharap sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memberi kepastian hukum dan mengakhiri polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Berita
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Jaksa menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Dr Tifa disebut tak mampu membuktikan tuduhannya.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Bagikan