Kubu Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto:Antara/Ahmad Subaidi)
MerahPutih.com - Mencuatnya kasus Baiq Nuril ke ranah publik turut mendapat komentar dari Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lena Maryana Mukti mengaku prihatin terkait kasus yang menimpa salah seorang guru di SMA 7 Mataram itu.
"Terhadap kasus ibu Baiq Nuril terhadap tuduhan kasus pencemaran nama baik, kami merasa prihatin terhadap proses hukum yang dilalui Bu Nuril," kata Lena di Posko Cemara, Senin (19/11).
Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi saat peresmian Universitas Muhammadiyah Lamongan, ungkap Lena, maka TKN sekedar mengingatkan aparat hukum agar memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 Tahun 2017 terkait pedoman mengadili perkara perempuan.
"Di dalam Perma tersebut bahwa seluruh warga negara berhak menghadapi proses hukum yang non diskriminatif," kata dia.
Terkhusus bagi hakim yang mengadili, politisi PPP ini menekankan agar betul-betul memahami Perma tersebut, karena menurut dia, biasanya kasus-kasus yang dihadapi perempuan baik sebagai korban atau saksi dan pelaku ada relasi kuasa yang tidak diungkapkan ke publik.
"Biasanya posisi perempuan dalam kasus ini biasanya menghadapi posisi yang lemah dan tidak memiliki akses ke peradilan," terangnya.
Dalam konteks kasus Baiq Nuril, tambah Lena, penyebab kemunculan kasus ini tidak diungkap dan justru pencemaran nama baiknya yang diadili. Oleh sebab itu, TKN mendorong aparat memahami dan melakasanakan apa yang sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017 tersebut.
"Kami berharap dalam proses kasus Nuril kami minta bahwa hakim-hakim yang menangani ini betul-betul memahami apa yang disebut Perma nomor 3 tahun 2017 terutama prinsip non diskriminatif dan memahami latar belakang terjadinya kasus tersebut," pungkasnya.
Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Baiq Nuril diduga menyebarkan percakapan cabul dirinya dengan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Baiq Nuril sendiri merasa menjadi korban dan tidak terima vonis itu, sehingga dia pun melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara