9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebutkan terdapat sembilan kriteria ideal yang harus dimiliki oleh para pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

"Berkaca pada era kepemimpinan saat ini, sebenarnya banyak catatan kritis yang seharusnya dapat dijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/6).

Beberapa catatan itu, kata dia, yakni belum mempunyai visi asset recovery, pengelolaan manajemen internal yang buruk, abai terhadap penegakan etik, keterbukaan informasi pada masyarakat, dan masih banyaknya tunggakan perkara yang belum terselesaikan.

Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)
Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)

Baca Juga: Pansel Capim KPK Minta Wejangan ke Agus Rahardjo cs

Adapun sembilan kriteria itu, pertama mempunyai visi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejatinya, kata dia, dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan pimpinan KPK harus juga berfokus pada isu pemulihan kerugian negara.

Selain itu, kata dia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU KPK bahwa isu pencegahan serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait tentu harus dipahami secara menyeluruh bagi pimpinan KPK ke depan.

"Misalnya, untuk isu pencegahan semestinya bisa lebih diarahkan pada pembangunan holistik budaya antikorupsi agar tidak hanya kegiatan-kegiatan yang sulit dipastikan keberlanjutannya," tuturnya.

Hal lain, lanjut Kurnia, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang mengatur tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Menurutnya, KPK diharapkan bisa memaksimalkan mandat yang telah diberikan melalui tim ini dengan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan aksi dan menghilangkan pola pelaporan yang selama ini cenderung prosedural menjadi pelaporan yang substansial.

"Oleh karena itu, penting bagi pansel mengutamakan calon Komisioner yang mengenal dan memahami instrumen terkait Tim Nasional Pencegahan Korupsi," kata dia.

Pansel KPK bertemu Jokowi. (Antaranews)
Pansel KPK bertemu Jokowi. (Antaranews)

Baca Juga: Pansel Minta Bantuan Pimpinan KPK Tracking Rekam Jejak Capim

Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Salah satu aspek yang dominan diperhatikan publik sebagai tolak ukur penilaian KPK adalah bidang penindakan. "Maka dari itu, pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi. Ini juga untuk mempercepat penyelesaian berbagai tunggakan perkara di lembaga antirasuah itu," tuturnya.

Selain itu, kata dia, penanganan kasus juga diharapkan konsisten. Beberapa penelitian menemukan bahwa masih terdapat inkonsistensi pada putusan kasus-kasus korupsi.

Ia menyatakan konsistensi menjadi penting dalam upaya menghadirkan kepastian hukum yang kerap kali hanya dilihat pada proses awal penanganan kasus saja.

"Oleh karena itu, KPK tidak hanya harus kuat dalam strategi penanganan kasusnya tetapi juga harus dapat mensistematisasi kinerja penuntutannya guna menutup celah hukum yang dapat digunakan para koruptor agar lepas dari jerat hukuman yang setimpal," ujar Kurnia.

Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). "Seperti yang telah diketahui oleh publik bahwa lembaga KPK kerap kali bersifat dinamis. Tak jarang konflik di internal KPK terjadi, maka dari itu pimpinan KPK mendatang mesti mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga antikorupsi tersebut solid serta terlepas dari kepentingan apapun," ungkap Kurnia.

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih (MP/Ponco)
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih (MP/Ponco)

Baca Juga: Jokowi Temui Anggota Pansel KPK di Istana Negara

Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. "Tentu masyarakat tidak berharap pimpinan KPK ke depan justru memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan individu semata karena bagaimanapun menjadi sesuatu yang penting untuk tetap menjaga nilai objektivitas untuk para komisioner KPK mendatang," ucap Kurnia.

Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu. "Poin ini harus dijadikan catatan penting karena bagaimanapun jika komisioner KPK mendatang berasal dari warna partai tertentu dikhawatirkan meruntuhkan nilai independensi dari lembaga antirasuah itu. Lagipun isu penegakan hukum tidak mungkin akan berjalan dengan baik jika dicampuradukkan dengan isu politik," tuturnya.

Keenam, memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik. "Berangkat dari catatan atas evaluasi pimpinan KPK saat ini masih banyak ditemukan berbagai pernyataan yang justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat," kata Kurnia.

Selain itu, kata dia, kemampuan komunikasi antarlembaga juga mesti dimiliki oleh pimpinan KPK mendatang.

Hal lain lagi, kata dia, mesti diingat bahwa kehadiran KPK pada dasarnya juga dimandatkan agar menjadi "trigger mechanism" bagi penegak hukum yang lain.

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)

Baca Juga: Saut Situmorang Ajukan Tiga Nama Pimpinan KPK ke Pansel Capim

"Maka kemampuan untuk saling bersinergi antarpenegak hukum menjadi salah satu yang utama harus dimiliki oleh pimpinan KPK. Kepercayaan dan dukungan publik merupakan salah satu elemen penting yang menjadi pendukung kinerja KPK," ujar Kurnia.

Menurut dia, publik tentunya mengapresiasi KPK yang terbuka dan partisipatif seperti beberapa penghargaan juga telah diterima KPK dalam hal keterbukaan informasi.

"Hal tersebut perlu dipertahankan dengan memastikan komisioner KPK terpilih harus memiliki komitmen yang tegas dalam hal keterbukaan informasi dan membuka luas partisipasi publik dalam kerja-kerja anti korupsi," kata dia.

Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. "Poin ini menjadi mutlak harus dipenuhi oleh para pimpinan KPK mendatang, karena bagaimanapun persoalan etik serta terkena sanksi hukum akan menurunkan kredibilitas lembaga antirasuah itu. Selain itu, akan menjadi beban tersendiri bagi pimpinan KPK ketika menjalankan tugas," ucap Kurnia.

Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK. "Hampir setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun pimpinan KPK," tuturnya.

Maka dari itu, kata dia, menjadi wajar jika publik meminta komitmen yang tegas dari pimpinan KPK mendatang untuk dapat menolak segala macam jenis tindakan yang akan melemahkan institusi pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Temui Kapolri, Pansel KPK Undang Anggota Polisi Ikut Seleksi

Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK. "Hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam aturan ini tertera berbagai nilai yang semestinya dimiliki oleh pimpinan KPK, misalnya integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," kata Kurnia.

Ia menyatakan bahwa kriteria-kriteria tersebut harus menjadi pegangan bagi tiap-tiap orang yang ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK.

"Selain itu keseluruhan kriteria tersebut dapat juga dijadikan pegangan bagi panitia seleksi agar dapat lebih memetakan figur-figur terbaik yang nantinya akan diberikan kepada Presiden," kata Kurnia.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari ICW, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII), Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta). (*)

Baca Juga: Pesan Presiden Joko Widodo pada Pansel Capim KPK

#Capim KPK #Pansel KPK #KPK #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 18 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 12 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 40 menit lalu
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan