WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 12 Juni 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Warga Indonesia yang ingin berkunjung ke China kini semakin dimudahkan.

Pasalnya, pemerintah China memberikan kemudahan bagi pelancong asal Indonesia untuk transit tanpa visa.

China juga memasukkan Indonesia dalam program transit bebas visa. Artinya, Indonesia menjadi negara ke-55 yang memenuhi syarat kebijakan tersebut.

Otoritas Imigrasi China menyampaikan, turis Indonesia yang memenuhi syarat bisa masuk tanpa visa melalui salah satu dari 60 pelabuhan.

Baca juga:

AS Batasi Visa Pelajar, Komisi X DPR: Sinyal Tak Boleh Bergantung ke Sistem Pendidikan Luar

WNI bisa juga bisa tinggal selama 240 jam atau 10 hari sebelum menuju ke negara tujuan selanjutnya.

Disebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya China untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional.

Syaratnya, mereka harus memiliki dokumen perjalanan internasional yang valid, kemudian tiket lanjutan dengan tanggal dan kursi terkonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga.

Mereka bisa memasuki China melalui 60 pelabuhan terbuka di 24 provinsi, wilayah otonom, dan kota yang berada langsung di bawah pemerintah pusat, seperti Beijing dan Shanghai. Lalu, diperbolehkan tinggal di wilayah tertentu hingga 10 hari.

Baca juga:

AS Mencabut Visa Mahasiswa China Secara Agresif, Pemberian Visa Bakal Lebih Ketat

Selama periode tersebut, pelancong bebas visa dapat melakukan kegiatan wisata, bisnis, kunjungan pertukaran, hingga kunjungan keluarga.

Namun, aktivitas seperti bekerja, belajar, atau peliputan berita tetap membutuhkan persetujuan dan visa yang sesuai.

Kebijakan ini menjadi komitmen China untuk memperdalam kerja sama regional dengan negara-negara anggota ASEAN.

Langkah ini diharapkan akan memperkuat hubungan bilateral, memfasilitasi perdagangan dan investasi, serta mempromosikan pertukaran budaya dan saling pengertian antara China dan Indonesia. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan