Wapres Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Belum Tentu Peroleh Legitimasi
Jumat, 03 Maret 2023 -
MerahPutih.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.
Menurut Ma'ruf Amin, putusan tersebut tidak memengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia mengatakan, pesta demokrasi lima tetap akan berlanjut.
Baca Juga:
Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu
Wapres menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi.
"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi, kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3).
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu.
"Kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.
Baca Juga:
KPU Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Kewenangan Hakim Pengadilan Negeri
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025. (Knu)
Baca Juga:
KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024