KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024


Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Peletakan Batu Pertama di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di kabupaten Malinau, provinsi Kalimantan Utara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Kontroversi baru muncul usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.
Baca Juga:
NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi
"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana," kata Jaleswari di Jakarta, Jumat (3/3).
Ia meminta semua pihak mempercayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik.
"KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," kata Jaleswari
Jaleswari mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemilu 2024.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," tutur Jaleswari.
Menurut Jaleswari, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional.
Baca Juga:
Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Sampai dengan saat ini, lanjut dia, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Jaleswari mengatakan pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, masih tetap akan dilanjutkan.
Dia menuturkan, putusan PN Jakpus itu tidak menyasar kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara

2 Wakil Ketua MPR Serahkan Undangan Sidang Tahunan ke Jokowi

Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)