NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 03 Maret 2023
NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk Partai NasDem. NasDem menilai putusan hakim PN Jakpus telah menabrak konstitusi.

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 merupakan penodaan terhadap konstitusi.

Baca Juga:

Mahfud MD Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi Berlebihan Soal Penundaan Pemilu

"Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," ujar Atang dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Atang yang merupakan pakar hukum tata negara menganggap keputusan PN Jakpus ini merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan. Tak hanya itu, menurutnya putusan ini juga mencurigakan.

Kecurigaan itu, kata Atang, ketika PN Jakpus memeriksa gugatan ini. Pertama, jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administrative menjadi domain Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tetapi justru diterima," bebernya.

Atang melanjutkan kecurigaan publik ini semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca Juga:

Mahfud Bantah Ada Rencana Penundaan Pemilu


Padahal, jika memperhatikan PERMA No 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

Dalam hal ini, menurut Atang, semakin kentara bahwa hakim melakukan ultra petita dengan melompat dari apa yang dimohonkan. Kasus ini adalah penyelesaian perdata yang putusannya seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap Penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan. Namun justru putusannya berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

"Ironis memang jika kita memandang bahwa hakim dianggap tidak atau bahkan belum tahu regulasi tentang kontestasi politik, maka semakin menunjukan peradilan kita menuju kearah kesesatan berpikir, karena hakim harus dianggap memahami hukum sebagai bagian dari Prinsip Ius Curia Novit," kata Atang.

Menurut Atang, jika memperhatikan kompetensi absolut peradilan, maka jelas bahwa PN Jakpus mencoba merobek peraturan perundang-undangan bahkan konstitusi, karena pengaturan tentang kewenangan pengadilan secara absolut sangat jelas dan imperatif yang tidak mungkin ditafsir.

"Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD Ungkap Sumber Munculnya Isu Penundaan Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Nasdem #PN Jakpus
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif
Ahmad Sahroni hanya berstatus sebagai kader Partai NasDem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif
Indonesia
NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Partai NasDem meminta gaji hingga tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan. Hal itu menindaklanjuti penonaktifan keduanya sebagai anggota DPR.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Indonesia
NasDem Geser Ahmad Sahroni, Pindah dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja fraksi agar selaras dengan semangat Restorasi Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
NasDem Geser Ahmad Sahroni, Pindah dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR
Indonesia
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Bagikan