Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Komisi Yudisial. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu menimbulkan kontroversial.
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Mahfud MD Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi Berlebihan Soal Penundaan Pemilu
Hal tersebut disampaikan Miko setelah KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat, dan reaksi yang muncul dari putusan itu.
Miko mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Termasuk adanya aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga:
Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum. Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Terakhir, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu