Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu


Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono memberi keterangan kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3). ANTARA/Putu Indah Savitri.
MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 memantik kontroversi.
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ke PN Jakpus bukan untuk mengadili sengketa pemilu, melainkan sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU.
Baca Juga
KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024
Agus Jabo mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.
"Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU," ujar Agus Jabo kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Dia menjelaskan, Partai Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Baca Juga
DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," tegasnya.
Sehingga, lanjut Agus, Partai Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut Agus, dasar itulah yang menjadi gugatan Prima.
"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus Jabo. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Jokowi Prediksi Perolehan Suara PSI Naik 3 Kali Lipat di 2029

PSI Rebranding dengan Logo Gajah, Elite PDIP: Pemilih Kami Sudah Punya Basis Kuat

10 Ribu Kader Diklaim Sudah Piih Calon Ketua Umum PSI

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Kaesang Daftar Jadi Caketum PSI, Sebut Jokowi Tidak Ikut Terlibat hingga Ada Tokoh Besar yang Gabung
