DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 03 Maret 2023
DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu

PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberi peringatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah mengeluarkan putusan di luar kewenangannya.

"Kita minta pihak yang lebih tinggi dalam hal ini apakah Mahkamah Agung atau KY untuk mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah memproses dan memutus terkait dengan soal sengketa pemilu di luar kewenangannya," kata Saan ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

Saan menilai urusan terkait sengketa proses pemilu tidak seharusnya diadili oleh PN Jakarta Pusat karena tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Sengketa proses pemilu itu hanya ada di dua tempat yaitu di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.

Oleh karena itu, Saan menilai PN Jakarta Pusat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memahami UU Pemilu terkait kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu.

"Penggugat maupun juga yang melaksanakan gugatan dalam hal ini PN Jakarta Pusat itu tidak memahami Undang-Undang Pemilu terkait dengan soal kewenangannya," tuturnya.

Saan juga menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak serta merta menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Proses tahapan pemilu tetap terus berjalan karena di pengadilan negeri ini masih ada banding, masih ada kasasi, jadi masih panjang. jadi (putusan PN Jakarta Pusat) tidak mengganggu proses tahapan pemilu," jelasnya.

Dia pun mendukung upaya hukum yang akan dilakukan KPU RI selaku tergugat dengan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga:

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

"Itu di luar kewenangan pengadilan negeri, jadi ya KPU tetap melakukan upaya hukum apakah banding dan sebagainya," imbuhnya.

Ia mengatakan Komisi II DPR RI berencana akan memanggil KPU RI untuk membahas bersama putusan PN Jakarta Pusat tersebut selepas masa reses DPR berakhir pada 13 Maret 2023.

Termasuk, lanjut dia, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Perppu Pemilu).

"Pasti manggil KPU karena kita juga ada agenda yang besar. Misalnya, terkait dengan soal Perppu tentang Pemilu, itu kan sudah akan dibahas. Nah, sekaligus kita nanti akan membicarakan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Penjelasan PN Jakpus Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

#PN Jakpus #Komisi Yudisial # Mahkamah Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Bagikan