DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 03 Maret 2023
DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu

PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberi peringatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah mengeluarkan putusan di luar kewenangannya.

"Kita minta pihak yang lebih tinggi dalam hal ini apakah Mahkamah Agung atau KY untuk mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah memproses dan memutus terkait dengan soal sengketa pemilu di luar kewenangannya," kata Saan ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

Saan menilai urusan terkait sengketa proses pemilu tidak seharusnya diadili oleh PN Jakarta Pusat karena tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Sengketa proses pemilu itu hanya ada di dua tempat yaitu di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.

Oleh karena itu, Saan menilai PN Jakarta Pusat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memahami UU Pemilu terkait kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu.

"Penggugat maupun juga yang melaksanakan gugatan dalam hal ini PN Jakarta Pusat itu tidak memahami Undang-Undang Pemilu terkait dengan soal kewenangannya," tuturnya.

Saan juga menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak serta merta menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Proses tahapan pemilu tetap terus berjalan karena di pengadilan negeri ini masih ada banding, masih ada kasasi, jadi masih panjang. jadi (putusan PN Jakarta Pusat) tidak mengganggu proses tahapan pemilu," jelasnya.

Dia pun mendukung upaya hukum yang akan dilakukan KPU RI selaku tergugat dengan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga:

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

"Itu di luar kewenangan pengadilan negeri, jadi ya KPU tetap melakukan upaya hukum apakah banding dan sebagainya," imbuhnya.

Ia mengatakan Komisi II DPR RI berencana akan memanggil KPU RI untuk membahas bersama putusan PN Jakarta Pusat tersebut selepas masa reses DPR berakhir pada 13 Maret 2023.

Termasuk, lanjut dia, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Perppu Pemilu).

"Pasti manggil KPU karena kita juga ada agenda yang besar. Misalnya, terkait dengan soal Perppu tentang Pemilu, itu kan sudah akan dibahas. Nah, sekaligus kita nanti akan membicarakan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Penjelasan PN Jakpus Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

#PN Jakpus #Komisi Yudisial # Mahkamah Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Suasana tujuh calon anggota Komisi Yudisial saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Indonesia
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Pansel seleksi KY dicecar apakah memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Indonesia
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Seluruh proses seleksi calon anggota KY dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Bagikan