KPU Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Kewenangan Hakim Pengadilan Negeri

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 03 Maret 2023
KPU Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Kewenangan Hakim Pengadilan Negeri

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

Komisioner KPU Idham Holik menilai putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu tersebut masuk dalam kategori ultra vires.

Baca Juga:

DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu

"Ultra vires itu artinya putusan di luar kewenangan, atau melampaui kewenangan hakim, karena pasal yang mengatur sengketa proses berakhir di PTUN bukan di PN Jakpus," tutur Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3).

Ultra vires merupakan istilah latin yang bisa diartikan sebagai tindakan yang dilakukan tanpa adanya landasan hukum atau di luar kewenangan dan kuasa.

Idham Holik menegaskan pemilu 2024 tidak bisa ditunda. Ia menuturkan, perkara gugatan Partai Prima terkait verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 tidak tepat disidangkan PN Jakpus.

Idham menjelaskan sengketa tahapan pemilu hanya dapat diselesaikan di PTUN atau Bawaslu karena masuk dalam kategori perdata.

"Sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN selain di Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga:

MPR Sebut Putusan PN Jakpus soal Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Aturan itu lanjut Idham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu Idham menegaskan Pemilu tidak dapat ditunda karena dalam aturannya hanya ada dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Yang selanjutnya dalam undang undang pemilu itu ada dua istilah , ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tandasnya

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan sudah sepatutnya KPU mengajukan banding.

"Sudah tepat dan sudah seharusnya KPU melakukan banding, karena putusan PN Jakpus di luar dari kelaziman kekuasaan kehakiman atau dikategorikan ultra vires," kata Puadi. (Knu)

Baca Juga:

NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

#KPU #MPR RI #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir Jakarta
Ketua MPR Ahmad Muzani menabur bunga diatas pusara makam Wakil Presiden Pertama Mohammad Hatta (Bung Hatta), di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir Jakarta
Berita Foto
Rapat Persiapan Jelang Sidang Tahunan MPR dan Hari Konstitusi 2026
Ketua MPR Ahmad Muzani (tengah) memimpin Rapat Gabungan jelang Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 05 Agustus 2026
Rapat Persiapan Jelang Sidang Tahunan MPR dan Hari Konstitusi 2026
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Bagikan