MPR Sebut Putusan PN Jakpus soal Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Maret 2023
MPR Sebut Putusan PN Jakpus soal Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah berpendapat gugatan Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Baca Juga

NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Basarah kepada wartawan, Jumat (3/3).

Padahal, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) MPR ini, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silabanitu.

Baca Juga

Mahfud MD Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi Berlebihan Soal Penundaan Pemilu

Basarah menjelaskan, sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu, dalam hal ini UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN," tegasnya.

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu menambahkan, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Basarah.

Untuk itu, Ketua DPP PDIP ini juga menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus itu dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama Pemerintah dan DPR.

"Upaya banding ini langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

#Ahmad Basarah #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik
Putra tunggal Prabowo dan Titiek Soeharto yang akrab disapa Didit itu berlebaran di kediaman Megawati selama hampir 1 jam lebih
Wisnu Cipto - Senin, 31 Maret 2025
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Berkas belum lengkap, sidang gugatan eks pegawai PT Pegadaian ditunda.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Bagikan