Wapres Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Belum Tentu Peroleh Legitimasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Maret 2023
Wapres Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Belum Tentu Peroleh Legitimasi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan arahan secara daring pada acara Public Expose Rumah Zakat Tahun 2023 dan Peluncuran Gerakan #BergerakNyata di Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA/HO-BPMI Setwapres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

Menurut Ma'ruf Amin, putusan tersebut tidak memengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia mengatakan, pesta demokrasi lima tetap akan berlanjut.

Baca Juga:

Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu

Wapres menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi.

"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi, kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3).

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu.

"Kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.

Baca Juga:

KPU Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Kewenangan Hakim Pengadilan Negeri

Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025. (Knu)

Baca Juga:

KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024

#Wapres Ma'ruf Amin #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan