Wali Kota Cirebon Diperiksa Panwaslu Terkait Mutasi PNS

Jumat, 26 Januari 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Wali Kota Cirebon, Nazrudin Azis, Kamis (25/1) mendatangi Kantor Panwaslu Kota Cirebon. Kedatangan orang nomor satu di Kota Cirebon itu untuk memberikan klarifikasi kepada Tim Penegakkan hukum terpadu terkait rotasi PNS yang dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2018 lalu.

Tiba di Kantor Panwaslu Kota Cirebon di Jalan Penamparan No 6, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, bakal calon petahana Wali Kota Cirebon, Nazrudin Azis langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua kantor tersebut.

Pemeriksaan terhadap bakal calon petahana wali kota Cirebon ini berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Usai diperiksa kepada wartawan Azis mengungkapkan dirinya dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kota Cirebon terkait rotasi PNS tersebut.

"Tadi saya diminta keterangan terkait mutasi yang dilakukan pada bulan Novmber 2017 dan Januari 2018," papar Azis.

Menurut Azis rotasi PNS dilingkup Pemkot tersebut tidak melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah karena rotasi tersebut telah mendapat ijin dari Kemendagri.

"Di dalam UU (UU nomor 10 tahun 2016) mutasi dapat dilakukan jika telah mendapat ijin dari Kemendgari dan rotasi ini sudah mendapat ijin dari Kemendagri," jelas Azis.

Azis mengungkapkan alasan dilakukan mutasi karena sebagian jabatan lowong karena pejabatnya memasuki masa pensiun dan tidak bisa diisi oleh pelaksana harian (Plh) ataupun pelaksana tugas (Plt).

"Jadi seperti bendahara PNS, ini tidak boleh ditempati oleh Plt ataupun Plh. Karena itu harus dilakukan rotasi," sebut Azis.

Diketahui, pada Jumat, 19 Januari 2018 lalu, 53 pejabat eselon III dan IV PNS dilingkup Pemkot Cirebon dirotasi. Sementara tujuh pejabat eselon IV ditangguhkan karena menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Pergub mengenai UPT.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan