ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, dengan pengecualian untuk kondisi tertentu seperti disabilitas dan kehamilan.
Menurut Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, serta petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut seperti dikutip, Senin (28/4).
Baca juga:
Guru Non-ASN Bakal Terima Tunjangan Rp 300 Ribu Sampai Rp 500 Ribu Dari Pemerintah
Aturan tersebut menyatakan bahwa kewajiban menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan pergerakan spesifik.
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi hingga Lurah Kelurahan, serta seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta. Mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja.
Jenis transportasi umum massal yang termasuk dalam kebijakan ini adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), bus/angkot reguler, kapal, serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Baca juga:
Kepala setiap perangkat daerah bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan pegawai terhadap penggunaan transportasi umum massal setiap hari Rabu di unit kerja masing-masing.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum, serta mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’