Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto

Jajaran ASN. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum massal setiap hari Rabu, mulai besok (30/4).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan teladan kepada masyarakat dalam mendukung upaya pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI.
Baca juga:
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
"Sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (29/4).
Jenis transportasi umum massal yang wajib digunakan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun, ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu.
Untuk memastikan kepatuhan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi implementasi kebijakan ini. ASN diwajibkan melaporkan penggunaan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja dengan mengirimkan swafoto yang mencantumkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto kepada admin kepegawaian melalui mekanisme yang ditetapkan di masing-masing perangkat daerah.
Baca juga:
Dishub DKI Kaji Waktu Tempuh Transjabodetabek PIK 2-Blok M Demi Layanan Merata
Admin kepegawaian di setiap Perangkat Daerah (PD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan merekapitulasi dan memverifikasi foto tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang mendapatkan dispensasi. Laporan yang telah diverifikasi oleh pimpinan PD kemudian akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Ingin Rute MRT Diperpanjang Sampai Banten, Sudah Buat Rencana dengan Andra Soni

Pramono Pastikan Layanan dan Tarif Transportasi Umum di Jakarta Sudah Kembali Normal

Pemprov DKI Akui Stok Beras Premium di Jakarta Alami Penurunan, Sejumlah Faktor Jadi Penyebab Kelangkaan

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Cara Pramono Anung Abadikan Sisa-Sisa Kerusakan Akibat Demo Rusuh di Halte Jaga Jakarta

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Halte Transjakarta Senen Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Ungkap Alasannya

Pramono Resmikan Halte Transjakarta Senen, Ganti Nama Jadi 'Jaga Jakarta'

Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub
