Headline

Wali Kota Cirebon Diperiksa Panwaslu Terkait Mutasi PNS

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 26 Januari 2018
Wali Kota Cirebon Diperiksa Panwaslu Terkait Mutasi PNS

Wali Kota Cirebon Nazrudin Azis saat meninjau Stadion Bima. Foto: MP/Mauritz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wali Kota Cirebon, Nazrudin Azis, Kamis (25/1) mendatangi Kantor Panwaslu Kota Cirebon. Kedatangan orang nomor satu di Kota Cirebon itu untuk memberikan klarifikasi kepada Tim Penegakkan hukum terpadu terkait rotasi PNS yang dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2018 lalu.

Tiba di Kantor Panwaslu Kota Cirebon di Jalan Penamparan No 6, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, bakal calon petahana Wali Kota Cirebon, Nazrudin Azis langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua kantor tersebut.

Pemeriksaan terhadap bakal calon petahana wali kota Cirebon ini berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Usai diperiksa kepada wartawan Azis mengungkapkan dirinya dimintai keterangan oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kota Cirebon terkait rotasi PNS tersebut.

"Tadi saya diminta keterangan terkait mutasi yang dilakukan pada bulan Novmber 2017 dan Januari 2018," papar Azis.

Menurut Azis rotasi PNS dilingkup Pemkot tersebut tidak melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah karena rotasi tersebut telah mendapat ijin dari Kemendagri.

"Di dalam UU (UU nomor 10 tahun 2016) mutasi dapat dilakukan jika telah mendapat ijin dari Kemendgari dan rotasi ini sudah mendapat ijin dari Kemendagri," jelas Azis.

Azis mengungkapkan alasan dilakukan mutasi karena sebagian jabatan lowong karena pejabatnya memasuki masa pensiun dan tidak bisa diisi oleh pelaksana harian (Plh) ataupun pelaksana tugas (Plt).

"Jadi seperti bendahara PNS, ini tidak boleh ditempati oleh Plt ataupun Plh. Karena itu harus dilakukan rotasi," sebut Azis.

Diketahui, pada Jumat, 19 Januari 2018 lalu, 53 pejabat eselon III dan IV PNS dilingkup Pemkot Cirebon dirotasi. Sementara tujuh pejabat eselon IV ditangguhkan karena menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Pergub mengenai UPT.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

#Wali Kota Cirebon #Panwaslu #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Bagikan