Waduh, Masyarakat Anti Korupsi Bakal Gugat KPK, Ada Apa?
Jumat, 08 September 2017 -
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hingga kini KPK belum juga memeriksa dan menahan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP.
Padahal KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka keempat dalam mega korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melakukan gugatan lantaran menganggap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Setnov sudah selesai dan tidak ada lagi kegiatan yang perlu dilakukan.
"Maka sudah seharusnya termohon (KPK) memeriksa dan menahan Setya Novanto," ucap Boyamin kepada wartawan, Jumat (8/9).
Dia pun membandingkan perlakukan yang diberikan KPK kepada Setnov dan kepada tersangka kasus e-KTP lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mengingat, kata Boyamin, jeda waktu antara penetapan tersangka, pemeriksaan hingga penahanan Andi hanya berlangsung dalam waktu sepekan. "Sementara Setnov hampir tiga bulan belum diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Boyamin menuturkan, hal itulah yang menjadi dasar bagi pihaknya melakukan gugatan praperadilan kepada KPK. "Dengan dasar KPK telah menghentikan penyidikan tersangka Setnov," pungkasnya. (pon)