Waduh, Masyarakat Anti Korupsi Bakal Gugat KPK, Ada Apa?
Ilustrasi (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hingga kini KPK belum juga memeriksa dan menahan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP.
Padahal KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka keempat dalam mega korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melakukan gugatan lantaran menganggap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Setnov sudah selesai dan tidak ada lagi kegiatan yang perlu dilakukan.
"Maka sudah seharusnya termohon (KPK) memeriksa dan menahan Setya Novanto," ucap Boyamin kepada wartawan, Jumat (8/9).
Dia pun membandingkan perlakukan yang diberikan KPK kepada Setnov dan kepada tersangka kasus e-KTP lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mengingat, kata Boyamin, jeda waktu antara penetapan tersangka, pemeriksaan hingga penahanan Andi hanya berlangsung dalam waktu sepekan. "Sementara Setnov hampir tiga bulan belum diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Boyamin menuturkan, hal itulah yang menjadi dasar bagi pihaknya melakukan gugatan praperadilan kepada KPK. "Dengan dasar KPK telah menghentikan penyidikan tersangka Setnov," pungkasnya. (pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur