Vonis Dua Oknum Jenderal Polisi Antek Djoko Tjandra Dinilai Terlalu Lemah

Kamis, 11 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap Djoko Tjandra dinilai terlalu ringan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis itu terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut.

ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Alasan Djoko Tjandra Tak Pantas Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara

"Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar," peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Selain itu, dalam persidangan ini, ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

Akibatnya, vonis terdakwa menjadi sangat ringan karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

"Semestinya hakim dapat menggunakan pasal 12 huruf a UU Tipikor yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," jelasnya.

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

ICW menyebut, setidaknya ada beberapa alasan mengapa Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal.

Pertama, ketika melakukan kejahatan mereka mengemban profesi sebagai penegak hukum.

Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat.

Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerja sama dengan buronan.

Dalam fakta persidangan, terungkap Prasetijo membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri dan ia juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra.

Sedangkan Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Djoko Tjandra dihapus.

"Ketiga, akibat tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya justru menghambat proses hukum untuk dapat menjebloskan narapidana Djoko S Tjandra ke lembaga pemasyarakatan," papar Kurnia.

Baca Juga:

Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Vonis

Berdasarkan data ICW, vonis Prasetijo Utomo dan Napoleon ini lebih rendah atau sama jika dibandingkan dengan hukuman Jenuri, seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu.

Adapun Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp168 juta dan divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon, dianggap telah menerima dana Rp8,4 miliar dari Djoko Tjandra malah hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara;

ICW juga mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah tegas terhadap keduanya.

"Yakni pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan