Vonis Dua Oknum Jenderal Polisi Antek Djoko Tjandra Dinilai Terlalu Lemah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Maret 2021
Vonis Dua Oknum Jenderal Polisi Antek Djoko Tjandra Dinilai Terlalu Lemah

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap Djoko Tjandra dinilai terlalu ringan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis itu terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut.

ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Alasan Djoko Tjandra Tak Pantas Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara

"Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar," peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Selain itu, dalam persidangan ini, ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

Akibatnya, vonis terdakwa menjadi sangat ringan karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

"Semestinya hakim dapat menggunakan pasal 12 huruf a UU Tipikor yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," jelasnya.

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

ICW menyebut, setidaknya ada beberapa alasan mengapa Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal.

Pertama, ketika melakukan kejahatan mereka mengemban profesi sebagai penegak hukum.

Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat.

Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerja sama dengan buronan.

Dalam fakta persidangan, terungkap Prasetijo membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri dan ia juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra.

Sedangkan Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Djoko Tjandra dihapus.

"Ketiga, akibat tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya justru menghambat proses hukum untuk dapat menjebloskan narapidana Djoko S Tjandra ke lembaga pemasyarakatan," papar Kurnia.

Baca Juga:

Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Vonis

Berdasarkan data ICW, vonis Prasetijo Utomo dan Napoleon ini lebih rendah atau sama jika dibandingkan dengan hukuman Jenuri, seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu.

Adapun Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp168 juta dan divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon, dianggap telah menerima dana Rp8,4 miliar dari Djoko Tjandra malah hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara;

ICW juga mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah tegas terhadap keduanya.

"Yakni pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #Kasus Korupsi #ICW
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Bagikan