Alasan Djoko Tjandra Tak Pantas Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara

Djoko Tjandra di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/ Adam Bariq/aww.
Merahputih.com - Tuntutan empat tahun untuk terdakwa kasus suap Djoko Tjandra dianggap terlalu rendah serta masih belum maksima dan cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan.
Setidaknya, ada tiga indikator untuk tiba pada kesimpulan tersebut. Pertama, dari sisi pemidanaan penjara, penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Djoko S Tjandra.
"Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," jelas Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keteranganya, Jumat (5/3).
Baca Juga:
Diperiksa Soal 'Red Notice' Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Diberondong 40 Pertanyaan
Kedua, denda yang dituntut oleh penuntut juga hanya Rp 100 juta. Mengingat kejahatan yang ia lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp 250 juta.
Ketiga, penuntut umum tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan, terlebih ia sudah menjadi terpidana, sebagai dasar pemberat.
Tak hanya itu, tindakan Djoko S Tjandra yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri. "Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," jelas Kurnia.
Kurnia menambahkan, di luar penanganan perkara tersebut, problematika pemidanaan bagi pelaku pemberi suap ada pada regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku. Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara.
"Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko S Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," terang Kurnia.
Kurnia mendorong agar Hakim dapat mengesampingkan tuntutan penuntut umum dan menghukum maksimal Joko S Tjandra.
Lalu, terkait pengembangan perkaranya, ICW mendesak agar KPK melakukan penyelidikan untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Djoko S Tjandra.
"Sebab, sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," tutup Kurnia.

Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.
Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) itu terbukti.
"Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atas diri terdakwa. Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Zulkipli membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya menambahkan.
Dalam menyusun tuntutan, terdapat beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan penyelenggara negara yg bersih dan bebas dari korupsi.
Baca Juga:
Penyidik Kebut Pemberkasan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Sementara, hal yang meringankan, Djoko Tjandra dianggap sopan di persidangan. Dalam amar tuntutan, penuntut umum juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.
Penuntut umum menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.
"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
