Penyidik Kebut Pemberkasan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra


Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara kasus gratifikasi atau suap terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Karena itu, kata dia, Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi tidak menjadwalkan pemanggilan saksi dan tersangka.
Baca Juga
DPR Apresiasi Ketegasan Jenderal Andika Perkasa Soal Perusakan Mapolsek Ciracas
Penyidik tengah fokus pada proses pelimpahan tahap satu berkas para tersangka. Untuk itu, Awi berharap agar proses tersebut rampung secepatnya.
"Penyidik Tipikor khusus red notice dan Tipidum terkait surat jalan tengah fokus pemberkasan. Doakan segera tahap satu," kata Awi di Mabes Polri, Senin (31/8).

Awi kemudian menjelaskan terkait pemeriksaan saksi pada Jumat lalu yang dilaksanakan secara cepat. Menurutnya sebelum para tersangka diperiksa, mereka sudah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, sehingga pemeriksaan selanjutnya dapat berlangsung singkat.
"Ditanyakan kembali, pertanyaan-pertanyaan itu apakah ada perubahan atau tidak terkait jawabannya. Sehingga dari pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada perubahan-perubahan, sehingga untuk pelaksanaannya cepat," lanjut Awi.
Dalam perkara kasus dugaan suap terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Polri akan memeriksa tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra pada pekan ini.
"Mungkin hari Rabu dan Kamis pada pekan ini. Itu Subdit tiga yang melakukan pemeriksaan. Untuk pemeriksaannya di mana kami lihat nanti. Semua tergantung penyidik ya," kata Awi.
Sebelumnya, Penyidik Polri seharusnya meminta keterangan Pinangki sebagai saksi Djoko Tjandra pada Kamis (27/8) pekan lalu.
Namun, Awi mengatakan, Pinangki meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca Juga
Begini Nasib Kru ANTV dan Dua Anggota Polri Korban Penyerangan Polsek Ciracas
Pinangki beralasan, hari Kamis merupakan jadwal anaknya membesuk dirinya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Saat ini, Pinangki berstatus tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diusut Kejaksaan Agung.
Ia juga sudah menjalani tahanan selama masa penyidikan dugaan penerimaan uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
