Penyidik Kebut Pemberkasan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 31 Agustus 2020
Penyidik Kebut Pemberkasan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara kasus gratifikasi atau suap terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Karena itu, kata dia, Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi tidak menjadwalkan pemanggilan saksi dan tersangka.

Baca Juga

DPR Apresiasi Ketegasan Jenderal Andika Perkasa Soal Perusakan Mapolsek Ciracas

Penyidik tengah fokus pada proses pelimpahan tahap satu berkas para tersangka. Untuk itu, Awi berharap agar proses tersebut rampung secepatnya.

"Penyidik Tipikor khusus red notice dan Tipidum terkait surat jalan tengah fokus pemberkasan. Doakan segera tahap satu," kata Awi di Mabes Polri, Senin (31/8).

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Awi kemudian menjelaskan terkait pemeriksaan saksi pada Jumat lalu yang dilaksanakan secara cepat. Menurutnya sebelum para tersangka diperiksa, mereka sudah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, sehingga pemeriksaan selanjutnya dapat berlangsung singkat.

"Ditanyakan kembali, pertanyaan-pertanyaan itu apakah ada perubahan atau tidak terkait jawabannya. Sehingga dari pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada perubahan-perubahan, sehingga untuk pelaksanaannya cepat," lanjut Awi.

Dalam perkara kasus dugaan suap terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Polri akan memeriksa tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra pada pekan ini.

"Mungkin hari Rabu dan Kamis pada pekan ini. Itu Subdit tiga yang melakukan pemeriksaan. Untuk pemeriksaannya di mana kami lihat nanti. Semua tergantung penyidik ya," kata Awi.

Sebelumnya, Penyidik Polri seharusnya meminta keterangan Pinangki sebagai saksi Djoko Tjandra pada Kamis (27/8) pekan lalu.

Namun, Awi mengatakan, Pinangki meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.

Baca Juga

Begini Nasib Kru ANTV dan Dua Anggota Polri Korban Penyerangan Polsek Ciracas

Pinangki beralasan, hari Kamis merupakan jadwal anaknya membesuk dirinya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Saat ini, Pinangki berstatus tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diusut Kejaksaan Agung.

Ia juga sudah menjalani tahanan selama masa penyidikan dugaan penerimaan uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan