Vonis Bebas Daniel Frits Jadi Bukti Penegakan HAM dan Keadilan Tidak Pernah Mati

Rabu, 22 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis bebas Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima Banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran UU ITE. Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM, Rumadi Ahmad, menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah mempertimbangkan posisi Daniel Frits sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pembela HAM yang harus dilindungi.

Baca juga:

Melihat Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan Korban Pelanggaran HAM di Peringatan 26 Tahun Reformasi

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM," kata Rumadi, di gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (22/5).

Mantan Ketua Lakpesdan PBNU itu, juga menilai putusan Majelis Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Baca juga:

Adian: Pemberian Pangkat Jenderal kepada Prabowo Sakiti Korban HAM

Di mana pada Pasal 48 disebutkan perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Putusan ini menjadi inspirasi dan acuan bagi hakim-hakim lain yang menangani perkara-perkara terkait lingkungan hidup, atau perkara yang melibatkan mereka yang aktivitasnya melakukan pembelaan HAM," ujarnya.

Baca juga:

Presiden Terpilih Dituntut Komitmen Perkuat Lembaga Penegak HAM Nasional

Vonis bebas Daniel Frits yang bertepatan dengan peringatan 26 tahun Reformasi, sambung Rumadi, menjadi kado manis sekaligus penanda bahwa HAM dan keadilan yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998 tidak pernah mati.

"Ini juga penanda bahwa harapan atas hadirnya keadilan selalu ada," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan