Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM
Raker Perdana Menteri HAM Natalius Pigai dengan Komisi XIII DPR
MerahPutih.com - Gedung Putih mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu berupa penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.
Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), yang tercantum dalam kesepakatan dagang, tidak bertentangan dengan HAM.
Baca juga:
Data Pribadi Jemaah Haji Bisa Jadi Target Serangan Siber, DPR Beri Peringatan Keras
Hal itu, kata dia, karena pertukaran data itu jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.
“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Natalius dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menekankan, pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.
Karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Negosiasi Tarif Impor AS Mundur ke Februari, Mensesneg Minta Doa Biar Lancar
Bahas Tarif Trump dan Impor Energi, Menko Airlangga Datangi KPK
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
METHOSA Rilis Single 'Adu Domba', Angkat tentang Aksi Kamisan dan Rentetan Tragedi HAM
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia Pastikan Impor Minyak dari Amerika Serikat
Impor BBM dan Gas Dari Amerika Serikat Melalui Tender, Hanya Buat Vendor AS
Ruang Pelayanan HAM di Kantor KemenHAM Dinamakan Marsinah, Natalius Pigai Bocorkan Makna di Baliknya