Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM

Raker Perdana Menteri HAM Natalius Pigai dengan Komisi XIII DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gedung Putih mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu berupa penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.

Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), yang tercantum dalam kesepakatan dagang, tidak bertentangan dengan HAM.

Baca juga:

Data Pribadi Jemaah Haji Bisa Jadi Target Serangan Siber, DPR Beri Peringatan Keras

Hal itu, kata dia, karena pertukaran data itu jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.

“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Natalius dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Ia menekankan, pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

Karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya. (*)

#Data Pribadi #HAM #Tarif Resiprokal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital
Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital
Indonesia
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan tim asesor akan diisi unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Aparat Hukum Masuk Tim Pelabelan Status Aktivis HAM, Ini Alasan Menteri Pigai
Indonesia
Imbas Serangan ke Iran, Gerakan Rakyat Desak Pembatalan Perjanjian Tarif Trump
Kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian itu mengancam kedaulatan ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Imbas Serangan ke Iran, Gerakan Rakyat Desak Pembatalan Perjanjian Tarif Trump
Indonesia
Ikuti Perjanjian Tarif Trump, RUU Ketenagakerjaan Bakal Masukan PKWT dan Alih Daya
Dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
 Ikuti Perjanjian Tarif Trump, RUU Ketenagakerjaan Bakal Masukan PKWT dan Alih Daya
Indonesia
Trump Kenakan Tarif Tinggi Panel Surya Indonesia, Ini Kata Wamen ESDM
Kementerian ESDM petakan panel surya yang diproduksi di dalam negeri dan mana panel surya yang merupakan barang hasil transhipment.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Trump Kenakan Tarif Tinggi Panel Surya Indonesia, Ini Kata Wamen ESDM
Indonesia
Kalah Bersaing, Produk Sel dan Panel Surya Indonesia Dikenakan Tarif 104,3 Persen Oleh Trump
DOC beralasan produsen sel dan panel surya yang beroperasi di ketiga negara menerima subsidi dari masing-masing pemerintahnya yang membuat produk AS tidak kompetitif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
Kalah Bersaing, Produk Sel dan Panel Surya Indonesia Dikenakan Tarif 104,3 Persen Oleh Trump
Bagikan