Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI imbas dari tuntutan rakyat, termasuk dalam hal penghapusan dan pemotongan tunjangan.
Tercatat, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp 65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, eluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu