Vonis Bebas Daniel Frits Jadi Bukti Penegakan HAM dan Keadilan Tidak Pernah Mati

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM, Rumadi Ahmad. (Foto: Dok. KSP)
MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis bebas Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima Banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran UU ITE. Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM, Rumadi Ahmad, menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah mempertimbangkan posisi Daniel Frits sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pembela HAM yang harus dilindungi.
Baca juga:
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM," kata Rumadi, di gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (22/5).
Mantan Ketua Lakpesdan PBNU itu, juga menilai putusan Majelis Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Baca juga:
Adian: Pemberian Pangkat Jenderal kepada Prabowo Sakiti Korban HAM
Di mana pada Pasal 48 disebutkan perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Putusan ini menjadi inspirasi dan acuan bagi hakim-hakim lain yang menangani perkara-perkara terkait lingkungan hidup, atau perkara yang melibatkan mereka yang aktivitasnya melakukan pembelaan HAM," ujarnya.
Baca juga:
Presiden Terpilih Dituntut Komitmen Perkuat Lembaga Penegak HAM Nasional
Vonis bebas Daniel Frits yang bertepatan dengan peringatan 26 tahun Reformasi, sambung Rumadi, menjadi kado manis sekaligus penanda bahwa HAM dan keadilan yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998 tidak pernah mati.
"Ini juga penanda bahwa harapan atas hadirnya keadilan selalu ada," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas

Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi

Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan

Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
