Vaksin COVID-19 Moderna Resmi Dapat Izin Edar, Bisa Digunakan untuk Penderita HIV

Jumat, 02 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) Jumat (2/7) untuk vaksin moderna agar secara resmi dipergunakan di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan vaksin COVID-19 berbasis mRNA pertama yang datang ke Indonesia ini aman digunakan terhadap orang dengan komorbid.

Baca juga:

Trypanophobia, Fobia pada Jarum Suntik

"Vaksin ini (Moderna) memberikan profil keamanan dan efikasi yang baik pada populasi dengan komorbid. Yaitu bisa diberikan pada pasien dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, liver hati, dan HIV," terang Penny dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (2/7).

Adapun efektivitas serta keamanan vaksin Moderna teruji baik dan berdasar hasil uji klinis fase 3. Kemudian, vaksin ini bekerja cukup baik pada tubuh kelompok usia 18-65 tahun dengan efektivitas 94,1 persen dan pada usia di atas 65 tahun efektivitasnya 86,4 persen.

 Efek samping vaksin bisa lebih intens pada anak-anak (Foto: 123RF/Olga Yastremska)
Ilustrasi (Foto: 123RF/Olga Yastremska)

Berkenaan dengan penggunaannya, Penny menerangkan bahwa vaksin Moderna diberikan sebanyak 2 dosis dengan jarak pemberian 1 bulan antara dosis pertama dengan dosis kedua.

Selain Moderna, BPOM sebelumnya juga telah menerbitkan EUA untuk 4 jenis vaksin lainnya. Vaksin ini juga disebut memberikan profil keamanan dan efikasi serupa pada kelompok populasi dengan komorbid.

Baca juga:

Pandemi Menyadarkan Masyarakat Pentingnya Kesehatan di Masa Depan

BPOM mengapresiasi tim ahli komite nasional penilai vaksin COVID-19 yang telah bersama-sama melakukan pengkajian secara intensif. "Sehingga dapat diterbitkan EUA vaksin Moderna untuk merespons kebutuhan vaksin yang tinggi,” kata Penny.

Seperti CoronaVac produksi Sinovac Tiongkok, vaksin Sinovac yang diproduksi Bio Farma, AstraZeneca, dan Sinopharm. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan