UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital

Selasa, 27 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penemuan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok mendapat sorotan Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim. Halim menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang baru untuk mengatur pemasaran produk di media digital. UUPK baru ini juga harus melindungi konsumen dari produk ilegal yang beredar di platform digital dan memastikan adanya sanksi bagi para pelanggar.

"UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama," ujar Rivqy dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 1.680.047 barang impor asal China senilai Rp18,85 miliar di Kabupaten Tangerang. Barang-barang ini terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi dan baja yang diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia.

Baca juga:

Jualan Pipa Rokok Berbahan Gading Ilegal di TikTok, Sindikat Perdangan Satwa Diringkus

Perusahaan tersebut melanggar berbagai ketentuan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban label berbahasa Indonesia, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), serta tidak memiliki dokumen asal impor.

Penemuan barang ilegal ini berawal dari pengamatan Kemendag di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring, khususnya di TikTok.

Rivqy menegaskan bahwa pelaku usaha telah melanggar UUPK karena memasarkan produk secara tidak jujur. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan platform yang meloloskan pemasaran produk ilegal.

Rivqy menjelaskan bahwa UUPK yang lama belum mengatur secara rinci pemasaran produk ilegal melalui media digital. Selama ini, pelanggaran di media digital hanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 9 yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi lengkap dan benar.

Baca juga:

Kemendag Blokir 225 Situs Web Entitas PBK Ilegal

Selain itu, Rivqy juga menyoroti ketidakseimbangan relasi antara pelaku usaha dan konsumen, terutama dalam penanganan keluhan di media digital. Konsumen sering kali kalah dalam tuntutan pencemaran nama baik, sementara jarang mendapatkan ganti rugi atas produk ilegal atau barang dan jasa yang melanggar aturan.

“Jadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru nantinya mesti mengatur posisi yang setara antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu diantaranya, adalah pengaturan mekanisme untuk konsumen mendapatkan ganti rugi mesti dibuat relatif lebih mudah,” tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan