UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penemuan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok mendapat sorotan Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim. Halim menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang baru untuk mengatur pemasaran produk di media digital. UUPK baru ini juga harus melindungi konsumen dari produk ilegal yang beredar di platform digital dan memastikan adanya sanksi bagi para pelanggar.

"UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama," ujar Rivqy dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 1.680.047 barang impor asal China senilai Rp18,85 miliar di Kabupaten Tangerang. Barang-barang ini terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi dan baja yang diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia.

Baca juga:

Jualan Pipa Rokok Berbahan Gading Ilegal di TikTok, Sindikat Perdangan Satwa Diringkus

Perusahaan tersebut melanggar berbagai ketentuan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban label berbahasa Indonesia, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), serta tidak memiliki dokumen asal impor.

Penemuan barang ilegal ini berawal dari pengamatan Kemendag di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring, khususnya di TikTok.

Rivqy menegaskan bahwa pelaku usaha telah melanggar UUPK karena memasarkan produk secara tidak jujur. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan platform yang meloloskan pemasaran produk ilegal.

Rivqy menjelaskan bahwa UUPK yang lama belum mengatur secara rinci pemasaran produk ilegal melalui media digital. Selama ini, pelanggaran di media digital hanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 9 yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi lengkap dan benar.

Baca juga:

Kemendag Blokir 225 Situs Web Entitas PBK Ilegal

Selain itu, Rivqy juga menyoroti ketidakseimbangan relasi antara pelaku usaha dan konsumen, terutama dalam penanganan keluhan di media digital. Konsumen sering kali kalah dalam tuntutan pencemaran nama baik, sementara jarang mendapatkan ganti rugi atas produk ilegal atau barang dan jasa yang melanggar aturan.

“Jadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru nantinya mesti mengatur posisi yang setara antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu diantaranya, adalah pengaturan mekanisme untuk konsumen mendapatkan ganti rugi mesti dibuat relatif lebih mudah,” tutupnya.

#Penipuan Konsumen #Menteri Perdagangan #DPR RI #Kemendag
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Mengusung tema “The Ultimate Hub for Global Sourcing”, TEI 2026 menempati area pameran seluas 16.656 meter persegi dengan target potensi transaksi 17,5 miliar dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Bagikan