UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penemuan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok mendapat sorotan Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim. Halim menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang baru untuk mengatur pemasaran produk di media digital. UUPK baru ini juga harus melindungi konsumen dari produk ilegal yang beredar di platform digital dan memastikan adanya sanksi bagi para pelanggar.

"UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama," ujar Rivqy dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 1.680.047 barang impor asal China senilai Rp18,85 miliar di Kabupaten Tangerang. Barang-barang ini terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi dan baja yang diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia.

Baca juga:

Jualan Pipa Rokok Berbahan Gading Ilegal di TikTok, Sindikat Perdangan Satwa Diringkus

Perusahaan tersebut melanggar berbagai ketentuan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban label berbahasa Indonesia, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), serta tidak memiliki dokumen asal impor.

Penemuan barang ilegal ini berawal dari pengamatan Kemendag di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring, khususnya di TikTok.

Rivqy menegaskan bahwa pelaku usaha telah melanggar UUPK karena memasarkan produk secara tidak jujur. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan platform yang meloloskan pemasaran produk ilegal.

Rivqy menjelaskan bahwa UUPK yang lama belum mengatur secara rinci pemasaran produk ilegal melalui media digital. Selama ini, pelanggaran di media digital hanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 9 yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi lengkap dan benar.

Baca juga:

Kemendag Blokir 225 Situs Web Entitas PBK Ilegal

Selain itu, Rivqy juga menyoroti ketidakseimbangan relasi antara pelaku usaha dan konsumen, terutama dalam penanganan keluhan di media digital. Konsumen sering kali kalah dalam tuntutan pencemaran nama baik, sementara jarang mendapatkan ganti rugi atas produk ilegal atau barang dan jasa yang melanggar aturan.

“Jadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru nantinya mesti mengatur posisi yang setara antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu diantaranya, adalah pengaturan mekanisme untuk konsumen mendapatkan ganti rugi mesti dibuat relatif lebih mudah,” tutupnya.

#Penipuan Konsumen #Menteri Perdagangan #DPR RI #Kemendag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - 27 menit lalu
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus tepat guna dan tepat sasaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indrajaya mendorong penguatan semangat kebhinekaan sebagai inti kekuatan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Bentuk perhatian Presiden terhadap sektor pertanian agar kesejahteraan petani meningkat dan ketahanan pangan tercapai secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Bagikan