UU Energi Jadi Payung Hukum Pungutan Dana Ketahanan Energi Tidak Tepat

Rabu, 30 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika dalam Undang-Undang No 30 tahun 2007 tentang energi hanya menyangkut terkait penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, UU ini tidak tepat dijadikan landasan hukum pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). 

"Dalam UU Nomor 30 tahun 2007 itu kalian bisa baca hanya dijelaskan mengenai penelitian dan pengembangan. Disampaikan bahwa untuk penelitian dan pengembangan, difasilitasi dananya melalui APBN, APBD, dan swasta," tegas Kardaya ditemui seusai acara diskusi publik, di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (29/12).  

Menurut Kardaya, pungutan berupa uang yang dibebankan kepada masyarakat dapat dilakukan pemerintah hanya melalui pungutan pajak atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi dalam mengumpulkan dana pemerintah tidak bisa seenaknya saja. Karena ini terikat dengan Undang-Undang. Tidak boleh pemerintah misalkan ini begini ambil saja dana lalu keluarkan asal saja, ini diikat dengan Undang-Undang begitu," tukasnya. 

Rencananya setelah masa reses, Komisi VII DPR akan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait DKE ini. 

"Begini kita sekarang kita lagi reses, repotnya resesnya ketentuannya tidak bisa memanggil (Menteri ESDM Sudirman Said), nanti kalau sudah reses selesai baru kita panggil," ujarnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Tanpa Payung Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Adalah Pungli
  2. Kabar Gembira, Tarif Listrik Berpeluang Turun Tahun Depan
  3. Harga BBM Turun Premium Jadi Rp7.150/liter, Solar Rp5.950/liter
  4. Terkait Bos Freeport Lengser, Sudirman Said: Pemimpin Baru Bawa Suasana Baru
  5. Kado Awal Tahun: Gas dan BBM akan Turun Harga!

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan