UU Energi Jadi Payung Hukum Pungutan Dana Ketahanan Energi Tidak Tepat
Konsumen mengisi BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika dalam Undang-Undang No 30 tahun 2007 tentang energi hanya menyangkut terkait penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, UU ini tidak tepat dijadikan landasan hukum pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).
"Dalam UU Nomor 30 tahun 2007 itu kalian bisa baca hanya dijelaskan mengenai penelitian dan pengembangan. Disampaikan bahwa untuk penelitian dan pengembangan, difasilitasi dananya melalui APBN, APBD, dan swasta," tegas Kardaya ditemui seusai acara diskusi publik, di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Kardaya, pungutan berupa uang yang dibebankan kepada masyarakat dapat dilakukan pemerintah hanya melalui pungutan pajak atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi dalam mengumpulkan dana pemerintah tidak bisa seenaknya saja. Karena ini terikat dengan Undang-Undang. Tidak boleh pemerintah misalkan ini begini ambil saja dana lalu keluarkan asal saja, ini diikat dengan Undang-Undang begitu," tukasnya.
Rencananya setelah masa reses, Komisi VII DPR akan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait DKE ini.
"Begini kita sekarang kita lagi reses, repotnya resesnya ketentuannya tidak bisa memanggil (Menteri ESDM Sudirman Said), nanti kalau sudah reses selesai baru kita panggil," ujarnya. (rfd)
BACA JUGA:
- Tanpa Payung Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Adalah Pungli
- Kabar Gembira, Tarif Listrik Berpeluang Turun Tahun Depan
- Harga BBM Turun Premium Jadi Rp7.150/liter, Solar Rp5.950/liter
- Terkait Bos Freeport Lengser, Sudirman Said: Pemimpin Baru Bawa Suasana Baru
- Kado Awal Tahun: Gas dan BBM akan Turun Harga!
Bagikan
Berita Terkait
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BBM RON 92 Kini Kembali Tersedia di SPBU BP, Berikut Daftar Lokasinya
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi