Usulan Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung
Jumat, 10 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Kasus pemerkosaan 12 santri di Bandung, Jawa Barat, mendapat sorotan dari legislator. Pelaku yang juga seorang guru serta pemilik yayasan, tergolong sadis dan harus dihukum yang bisa menibulkan efek jera karena perkosaan dilakukan secara berulang.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengusulkan, agar pelaku pemerkosaan berinisial HW tersebut mendapatkan hukuman kebiri.
Baca Juga:
Pesantren di Cibiru Bandung Tempat 12 Santri Diperkosa Tidak Miliki Izin
"Itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Yandri kepada wartawan, Jumat, (10/12).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai hukuman kebiri harus diberikan, karena kejahatan dilakukan secara sadar dan berulang-ulang, banyak korbannya, serta dilakukan beberapa tempat jadi.
"Ini sangat sadis ini. Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bahwa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambung Yandri.
Yandri meminta, agar para korban direhabilitasi sehingga bisa kembali hidup normal. Oleh sebab itu, ia mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
Baca Juga:
12 Santri Diperkosa dan Melahirkan, LPSK Desak Polda Jabar Usut Eksploitasi Ekonomi
"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," imbuhnya.
Yandri menyayangkan, tindakan pemerkosaan oleh tokoh agama dan meminta agar aparat penegak hukum mendalami modus operandi yang dilakukan HW.
"Karena ini sangat membuat kita terkejut. Bagaimana bisa seorang kiai itu bisa menghamili banyak orang. Dan yang saya baca itu sudah ada korban yang beberapa melahirkan. Nah, ini ada apa, perlu digali, bagaimana modus operasinya sehingga bisa berulang-ulang," kata Yandri. (Pon)
Baca Juga:
12 Santri Diperkosa Guru, Walkot Bandung Perintahkan Pendampingan Ekstra