12 Santri Diperkosa dan Melahirkan, LPSK Desak Polda Jabar Usut Eksploitasi Ekonomi
Rumah pelaku HW yang disegel garis polisi. (Twitter Nong Andah Darol Mahmada)
MerahPutih.com - Kasus eksploitasi santri di Bandung, Jawa Barat, mencuat ke publik. Tercatat, 12 santri menjadi korban kekerasan seksual dan 9 diantaranya telah melahirkan anak serta tengah mengandung. Para santri yang berusia 16 sampai 17 tahun dieksplotasi oleh guru yang juga pemilik yayasan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta Polda Jabar dan Kejaksaan, bukan hanya sekedar menjerat pelaku dengan kekerasan pada anak. Tetapi, mengungkapkan dugaan eksploitasi ekonomi serta kejelasan aliran uang dari sumbangan yang dilakukan pria pimpinan pesantren di Bandung HW.
Baca Juga:
Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Livia mengungkapkan, dari informasi, satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas. Selain itu, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil pelaku. Selain itu, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren.
LPSK, kata ia, saat ini melindungi 29 orang terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan terdakwa HW yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November - 7 Desember 2021.
Ia menegaskan, serangkaian giat perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulang telah diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara.
Baca Juga:
Menteri Nadiem Beberkan Soal Pandemi Kekerasan Seksual di Kampus
Livia memastikan, para saksi dan korban yang masih belum cukup umur didampingi orang tua dan walinya. LPSK juga membantu rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitas Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung.
"LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," kata Livia.
Para korban selama ini ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama ponpes yang dikelola pelaku. Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan korban akan disekolahkan hingga tingkat universitas.
"LPSK mengapresiasi langkah sinergi dari DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jabar yang telah melakukan pendampingan awal dan melaporkan kepada LPSK RI. Kemudian Polda Jabar yang bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku serta Kejati Jabar yang fokus dalam pengungkapan kasus ini," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Jatim Gagas Ekspor Center Produk Santri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden