12 Santri Diperkosa dan Melahirkan, LPSK Desak Polda Jabar Usut Eksploitasi Ekonomi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Desember 2021
12 Santri Diperkosa dan Melahirkan, LPSK Desak Polda Jabar Usut Eksploitasi Ekonomi

Rumah pelaku HW yang disegel garis polisi. (Twitter Nong Andah Darol Mahmada)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus eksploitasi santri di Bandung, Jawa Barat, mencuat ke publik. Tercatat, 12 santri menjadi korban kekerasan seksual dan 9 diantaranya telah melahirkan anak serta tengah mengandung. Para santri yang berusia 16 sampai 17 tahun dieksplotasi oleh guru yang juga pemilik yayasan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI meminta Polda Jabar dan Kejaksaan, bukan hanya sekedar menjerat pelaku dengan kekerasan pada anak. Tetapi, mengungkapkan dugaan eksploitasi ekonomi serta kejelasan aliran uang dari sumbangan yang dilakukan pria pimpinan pesantren di Bandung HW.

Baca Juga:

Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Livia mengungkapkan, dari informasi, satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas. Selain itu, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil pelaku. Selain itu, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren.

LPSK, kata ia, saat ini melindungi 29 orang terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan terdakwa HW yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November - 7 Desember 2021.

Ia menegaskan, serangkaian giat perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulang telah diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara.

Baca Juga:

Menteri Nadiem Beberkan Soal Pandemi Kekerasan Seksual di Kampus

Livia memastikan, para saksi dan korban yang masih belum cukup umur didampingi orang tua dan walinya. LPSK juga membantu rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitas Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung.

"LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," kata Livia.

Para korban selama ini ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama ponpes yang dikelola pelaku. Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan korban akan disekolahkan hingga tingkat universitas.

"LPSK mengapresiasi langkah sinergi dari DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jabar yang telah melakukan pendampingan awal dan melaporkan kepada LPSK RI. Kemudian Polda Jabar yang bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku serta Kejati Jabar yang fokus dalam pengungkapan kasus ini," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Jatim Gagas Ekspor Center Produk Santri

#Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah #Perkosaan #LPSK #Polisi #Kapolda Jabar
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kebakaran gedung itu telah menewaskan 22 orang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Pramono enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone karena peristiwa kebakaran itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Bagikan