Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Desember 2021
Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan

Rumah pelaku HW yang disegel garis polisi. (Twitter Nong Andah Darol Mahmada)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Warga Bandung digegerkan terkuaknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru berinisial HW (36) di sebuah pesantren modern. Korban yang masih berusia di bawah umur diperkirakan ada belasan orang. Saat ini, kasus tersebut dalam proses persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabar tersebut pertama-tama mengemuka melalui media sosial, Twitter dan Facebook. Di Twitter, kasus ini diungkap akun Nong Andah Darol Mahmada. Ia menyebut jumlah korban sebanyak belasan orang santriwati, beberapa korban di antaranya hamil dan telah melahirkan. Bahkan, ada seorang korban yang sampai melahirkan dua kali.

Disebutkan bahwa pelaku merupakan pemilik dan pengurus pondok pesantren di Bandung. Sementara keterangan berikutnya disampaikan Mary Sylvita yang tergabung dalam Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak Partai Solidaritas Indonesia (KSPPA PSI).

Baca Juga:

Polisi Bikin Laporan Model A Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

KSPPA PSI menerima laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan tahun (13-16 tahun).

Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di PN Bandung. Terdakwa HW didakwa Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Mary Silvita mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menghimpun 14 korban yang merupakan santriwati HW.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Sidang perdana kasus ini berlangsung Selasa (7/12).

“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Mary Silvita, Rabu (8/12).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan di Luwu

KSPPA PSI juga meminta Pemprov Jawa Barat untuk memperhatikan nasib korban, terutama anak-anak yang lahir akibat pemerkosaan keji tersebut.

“Pemerintah daerah setempat harus menjamin korban untuk dapat terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka. Wajib juga diberikan fasilitasi terhadap santriwati lain yang harus mencari pesantren baru karena pesantren tersebut ditutup,” kata Mary.

Menurut jaksa di persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam periode 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban, empat di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan. Ke-14 korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Sementara menurut petikan dakwaan jaksa penuntut umum Agus Mudjoko, kasus ini mulai dilakukan penyidikan sejak 1 Juni 2021. Penahanan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke PN Bandung untuk disidangkan.

Disebutkan bahwa perbuatan terdakwa HW dilakukan di banyak tempat, selain di pondok pesantrennya.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren,” kata Jaksa, “antara sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan perbuatan asuslia terhadap anak korban santriwati di lingkungan pesantren.” (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Kasus Pencabulan 20 Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas

#Kasus Pencabulan #Kasus Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Achraf Hakimi tersandung kasus pemerkosaan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula pada 25 Februari 2023 lalu.
Soffi Amira - Sabtu, 02 Agustus 2025
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Polres Jaksel membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet untuk menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Indonesia
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Bagikan