Kasus Pencabulan 20 Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juni 2020
Kasus Pencabulan 20 Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengurus Paroki Santo Herkulanus Depok, SM ditahan Polresta Depok akibat melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak-anak warga gereja

Pengacara korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 20 anak di bawah umur yang menjadi korban si predator di paroki Herkulanus.

Baca Juga

DPR Kutuk Keras Penyerangan Anggota Polres Karanganyar

"Kejahatan pencabulan ini sudah dilakukan oleh si predator sejak tahun 2002 hingga Maret 2020," kata Tigor kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (22/6).

Tigor melanjutkan, pencabulan yang terjadi di paroki Herkulanus Depok ini telah merampas dan merusak masa depan anak-anak dan Gereja. Para korban dan keluarganya masih bisa disembuhkan dengan pendampingan hukum serta terapi yang baik.

Tigor mendorong dan dukung hukum membongkar kasus ini secara tuntas dan menolong korban serta keluarganya.

"Kami bersama korban dan keluarganya menyerahkan kasus ini dituntaskan secara hukum, juga ingin menghadirkan Gereja yang berkomitmen membongkar kejahatan seksual di kalangan gereja dan berpihak pada korban," ungkap Tigor.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)

Tigor tak setuju jika ada upaya melakukan pendamaian oleh beberapa orang. Ia menyebut, kasus pencabulan terhadap anak-anak di paroki Herkulanus di Depok harus dibongkar, diusut tuntas dan diselesaikan secara hukum negara karena Paus Fransiskus mendukung membongkar kasus kejahatan seksual ini.

"Jangan mau diselesaikan damai kekeluargaan.Jika ada penyelesaian damai kekeluargaan atas nama citra gereja atau ketokohan di gereja atau di publik itu artinya kita mendukung si predator bebas merusak dan jatuhnya korban berikutnya," tutup Tigor.

Kasus pencabulan di paroki Herkulanus Depok ini adalah contoh betapa dekatnya si predator.

"Sikap tegas terbuka pembongkaran kasus pencabulan anak-anak di bawah umur di paroki Herkulanus Depok ini contoh keberpihakan Gereja dan melindungi korban," terang Tigor.

Ia meyakini, cara dan sikap berpihak pada korban ini menunjukan gereja dan pengurus dan umat paroki Herkulanus Depok ingin membangun gereja yang ramah dan aman bagi anak, yang merupakan masa depan Gereja.

Ia berharap negara dan hukum memberikan hukuman seberat-beratnya agar memutus rantai kejahatan seksual, menjadi efek jera bagi kita Gereja juga publik bahwa kejahatan seksual itu harus dibongkar, dibawa ke ranah hukum dan menolong korban.

"Jika ada kasus pelecehan, pemerkosaan dan pencabulan harus dilaporkan ke polisi. Apalagi kalau kasus itu terjadi di gereja, kita harus mau melaporkan, bongkar dan menuntaskan secara hukum ke polisi hingga ke pengadilan," terang dia.

Kapolresta Depok Kombes Aziz Andriansyah mengaku kepolisian mulai mengungkap lebih lagi terhadap jumlah anak laki-laki yang menjadi korban dari perilaku seks menyimpang yang diidap SM.

"Ada kemungkinan penambahan. Belum bisa (dijumlahkan korban) kurang lebih (kemungkinan penambahan) ada 5," kata Azis kepada wartawan.

Azis mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendekatan emosional terhadap para 'korban baru' itu. Polisi juga kini tengah fokus memulihkan kejiwaan korban agar tidak merasa tertekan selama pemeriksaan.

Baca Juga

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

"Jadi kita cenderung ke si anak dulu karena untuk kebutuhan penyidikan termasuk untuk kestabilan anak dalam memberikan keterangan terus kemudian supaya tidak berkelanjutan efeknya itu penting," ucap Azis.

Sementara itu, kata Azis, pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh penasihat hukumnya. Di sisi lain, polisi terus memeriksa saksi-saksi. (Knu)

#Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah #Gereja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) bersama Wapres ke-10 dan ke-12 yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (kiri) menabuh bedug saat peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (29/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 29 Agustus 2025
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Pigai menekankan bahwa pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Australia Berikan Dana Khusus untuk Umat Kristen dan Gereja di Indonesia
Beredar informasi soal Australia yang memberikan bantuan dana khusus untuk gereja dan umat Kristen di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Australia Berikan Dana Khusus untuk Umat Kristen dan Gereja di Indonesia
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Polres Jaksel membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet untuk menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Bagikan