Kasus Pencabulan 20 Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Pengurus Paroki Santo Herkulanus Depok, SM ditahan Polresta Depok akibat melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak-anak warga gereja
Pengacara korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 20 anak di bawah umur yang menjadi korban si predator di paroki Herkulanus.
Baca Juga
"Kejahatan pencabulan ini sudah dilakukan oleh si predator sejak tahun 2002 hingga Maret 2020," kata Tigor kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (22/6).
Tigor melanjutkan, pencabulan yang terjadi di paroki Herkulanus Depok ini telah merampas dan merusak masa depan anak-anak dan Gereja. Para korban dan keluarganya masih bisa disembuhkan dengan pendampingan hukum serta terapi yang baik.
Tigor mendorong dan dukung hukum membongkar kasus ini secara tuntas dan menolong korban serta keluarganya.
"Kami bersama korban dan keluarganya menyerahkan kasus ini dituntaskan secara hukum, juga ingin menghadirkan Gereja yang berkomitmen membongkar kejahatan seksual di kalangan gereja dan berpihak pada korban," ungkap Tigor.

Tigor tak setuju jika ada upaya melakukan pendamaian oleh beberapa orang. Ia menyebut, kasus pencabulan terhadap anak-anak di paroki Herkulanus di Depok harus dibongkar, diusut tuntas dan diselesaikan secara hukum negara karena Paus Fransiskus mendukung membongkar kasus kejahatan seksual ini.
"Jangan mau diselesaikan damai kekeluargaan.Jika ada penyelesaian damai kekeluargaan atas nama citra gereja atau ketokohan di gereja atau di publik itu artinya kita mendukung si predator bebas merusak dan jatuhnya korban berikutnya," tutup Tigor.
Kasus pencabulan di paroki Herkulanus Depok ini adalah contoh betapa dekatnya si predator.
"Sikap tegas terbuka pembongkaran kasus pencabulan anak-anak di bawah umur di paroki Herkulanus Depok ini contoh keberpihakan Gereja dan melindungi korban," terang Tigor.
Ia meyakini, cara dan sikap berpihak pada korban ini menunjukan gereja dan pengurus dan umat paroki Herkulanus Depok ingin membangun gereja yang ramah dan aman bagi anak, yang merupakan masa depan Gereja.
Ia berharap negara dan hukum memberikan hukuman seberat-beratnya agar memutus rantai kejahatan seksual, menjadi efek jera bagi kita Gereja juga publik bahwa kejahatan seksual itu harus dibongkar, dibawa ke ranah hukum dan menolong korban.
"Jika ada kasus pelecehan, pemerkosaan dan pencabulan harus dilaporkan ke polisi. Apalagi kalau kasus itu terjadi di gereja, kita harus mau melaporkan, bongkar dan menuntaskan secara hukum ke polisi hingga ke pengadilan," terang dia.
Kapolresta Depok Kombes Aziz Andriansyah mengaku kepolisian mulai mengungkap lebih lagi terhadap jumlah anak laki-laki yang menjadi korban dari perilaku seks menyimpang yang diidap SM.
"Ada kemungkinan penambahan. Belum bisa (dijumlahkan korban) kurang lebih (kemungkinan penambahan) ada 5," kata Azis kepada wartawan.
Azis mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendekatan emosional terhadap para 'korban baru' itu. Polisi juga kini tengah fokus memulihkan kejiwaan korban agar tidak merasa tertekan selama pemeriksaan.
Baca Juga
"Jadi kita cenderung ke si anak dulu karena untuk kebutuhan penyidikan termasuk untuk kestabilan anak dalam memberikan keterangan terus kemudian supaya tidak berkelanjutan efeknya itu penting," ucap Azis.
Sementara itu, kata Azis, pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh penasihat hukumnya. Di sisi lain, polisi terus memeriksa saksi-saksi. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang

[HOAKS atau FAKTA]: Australia Berikan Dana Khusus untuk Umat Kristen dan Gereja di Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Australia Berikan Dana Khusus untuk Umat Kristen dan Gereja di Indonesia](https://img.merahputih.com/media/90/0a/0c/900a0cc4f6d98118127f946351fa8135_182x135.jpeg)
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
