Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2020
Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

Petugas dari Pemerintah Desa Garapia, Kecamatan Monano, Gorontalo Utara, melakukan penyemprotan disinfektan di gereja yang mulai dibuka di era normal baru. ANTARA/HO- Aspri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati bahwa untuk dibukanya kembali rumah ibadah harus dengan syarat melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah bertemu dengan para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati hal tersebut.

"Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan," kata Anggota Tim Komunikasi COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro di Kantor BNPB, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).

Ia menyebut protokol kesehatan di tempat ibadah yang mutlak wajib dijalankan adalah jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, dan tempat ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, sebagai acuan dalam pelaksanaan peribadahan.

"Saudara-saudari memahami bahwa kegiatan ibadah merupakan hak asasi manusia, untuk itu kita harus menunjukkan semangat gotong royong yang kuat," imbuh Reisa.

"Jadi Surat Edaran Kementerian Agama tersebur bertujuan semakin menguatkan komunikasi dan koordinasi antara tim Gugus Tugas Covid-19 lokal dengan pengelola rumah ibadah," tambah Reisa.

dr raisa
Dokter Reisa Broto Asmorot anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan informasi perkembangan terkait COVID-19 di Graha BNPB Jakarta. (tangkapan layar)

Gereja katolik melalui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sangat mendukung Kementerian Agama bahwa kegiatan keagamaan maupun tempat ibadah menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Heri Wibowo menyampaikan bahwa gereja katolik sangat serius dalam menyikapi disiplin protokol tersebut.

Menurut Romo Heri, pihaknya sangat sungguh-sungguh dan berhati-hati dalam penyelenggaraan ibadah teruatama pada persiapan ibadah, tempat ibadat, edukasi umat, sarana dan prasarana, protokol internal dan protokol ibadah agar tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

“Maka, secara nasional, secara umum, itu 57% dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik, dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming, masih online,” ucap Romo Heri.

Ia menambahkan, bahwa sisanya telah melakukan kegiatan ibadat yang telah dikaji oleh keuskupan. Kebijakan penyelenggaraan ibadat diserahkan pada masing-masing keuskupan. Hal tersebut disebabkan setiap keuskupan di wilayah administrasi dengan zona tingkat risiko penyebaran yang berbeda-beda.

“Tetapi, itu pun tidak langsung otomatis 100% paroki-paroki di keuskupan itu mengadakan ibadah,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

Keluar Jalur, Pesepeda Bakal Dibui 15 Hari

#COVID-19 #Kasus Covid #Kemenag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Indonesia
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Masjid bukan sekadar bangunan ibadah, melainkan juga ruang pembelajaran nilai-nilai kebersamaan, kasih sayang, dan keterbukaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Indonesia
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Aliran dana kepada pejabat di Kemenag dari para agen travel dalam jual beli kuota haji yang bertujuan untuk memangkas anteran panjang ibadah haji di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
Saat ini, Undang-Undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional
Penanganan terhadap ASN yang berstatus tersangka akan mengikuti aturan kepegawaian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional
Bagikan