Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2020
Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

Petugas dari Pemerintah Desa Garapia, Kecamatan Monano, Gorontalo Utara, melakukan penyemprotan disinfektan di gereja yang mulai dibuka di era normal baru. ANTARA/HO- Aspri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati bahwa untuk dibukanya kembali rumah ibadah harus dengan syarat melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah bertemu dengan para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati hal tersebut.

"Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan," kata Anggota Tim Komunikasi COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro di Kantor BNPB, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).

Ia menyebut protokol kesehatan di tempat ibadah yang mutlak wajib dijalankan adalah jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, dan tempat ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, sebagai acuan dalam pelaksanaan peribadahan.

"Saudara-saudari memahami bahwa kegiatan ibadah merupakan hak asasi manusia, untuk itu kita harus menunjukkan semangat gotong royong yang kuat," imbuh Reisa.

"Jadi Surat Edaran Kementerian Agama tersebur bertujuan semakin menguatkan komunikasi dan koordinasi antara tim Gugus Tugas Covid-19 lokal dengan pengelola rumah ibadah," tambah Reisa.

dr raisa
Dokter Reisa Broto Asmorot anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan informasi perkembangan terkait COVID-19 di Graha BNPB Jakarta. (tangkapan layar)

Gereja katolik melalui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sangat mendukung Kementerian Agama bahwa kegiatan keagamaan maupun tempat ibadah menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Heri Wibowo menyampaikan bahwa gereja katolik sangat serius dalam menyikapi disiplin protokol tersebut.

Menurut Romo Heri, pihaknya sangat sungguh-sungguh dan berhati-hati dalam penyelenggaraan ibadah teruatama pada persiapan ibadah, tempat ibadat, edukasi umat, sarana dan prasarana, protokol internal dan protokol ibadah agar tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

“Maka, secara nasional, secara umum, itu 57% dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik, dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming, masih online,” ucap Romo Heri.

Ia menambahkan, bahwa sisanya telah melakukan kegiatan ibadat yang telah dikaji oleh keuskupan. Kebijakan penyelenggaraan ibadat diserahkan pada masing-masing keuskupan. Hal tersebut disebabkan setiap keuskupan di wilayah administrasi dengan zona tingkat risiko penyebaran yang berbeda-beda.

“Tetapi, itu pun tidak langsung otomatis 100% paroki-paroki di keuskupan itu mengadakan ibadah,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

Keluar Jalur, Pesepeda Bakal Dibui 15 Hari

#COVID-19 #Kasus Covid #Kemenag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Potongan pernyataannya yang viral terkait zakat 2,5 persen bukan berarti dirinya menganggap zakat tidak wajib.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Sidang isbat akan melibatkan pakar astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Bagikan