Keluar Jalur, Pesepeda Bakal Dibui 15 Hari


Pesepeda saat CFD Jakarta. (Foto: Kanugrahana)
MerahPutih.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengingatkan para sepeda pesepeda tidak berada di luar jalur. Ada aturan yang dilanggar bila pesepeda masuk ke jalur kendaraan lain.
“Itu ada pelanggaran pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu dan marka,” kata Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).
Demikian juga sebaliknya, di jalan yang ada jalur sepeda tapi si pesepeda tidak menggunakan jalur tersebut, itu juga ada pasal 279 ayat 1.
"Jadi berimbang,” imbuh Sambodo.
Sambodo menyebut, pesepeda yang melanggar aturan tersebut dikenakan denda Rp 100 ribu dan kurungan 15 hari. Dia berharap pesepeda taat aturan untuk mencegah risiko kecelakaan.
Baca Juga:
Jokowi Ultah, Ini Harapan Para Politisi
“Tapi kalau ada sepeda yang tak di jalurnya, itu 15 hari kurungan, dan denda Rp 100 ribu,” ujar Sambodo.
Sementara itu, ia mengatakan evaluasi terkait pelaksanaan CFD sepenuhnya ada di tangan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Jika keramaian itu dikhawatirkan jadi penularan virus Corona, maka pemerintah provinsi Jakarta bisa mengevaluasi terkait pelaksanaan tersebut.
"Keputusan itu ada di gubernur. Kalau memang Pemda DKI Jakarta masih dibuka maka kita akan amankan," kata Sambodo yang mengenakan pakaian dinas kepolisiannya ini.
Pihak kepolisian hanya bertugas mengamankan setiap kegiatan yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan keputusan kebijakan strategis ada di Pemerintah Daerah setempat.

Seorang pesepeda bernama Jefri (28) meminta agar pembatas antara jalur sepeda dan jalur kendaraan bermotor bisa diperjelas lagi.
"Jika ada penilangan di jalur sepeda ya dibikin lebih baiklah maksudnya yang mana yang jalur sepeda yang mana yang bukan itu kan harus ada tandanya," kata Jefri yang merupakan warga Bintaro ini
Misalnya, berkaca pada CFD hari ini saja, masih ada pesepeda yang tidak bisa membedakan mana jalur sepeda dan bukan. Hal itu, lantaran tanda jalur yang belum jelas ayah seorang anak ini.
"Ada kan pesepeda yang masih masuk jalur yang buat pejalan kaki itu kan kasihan buat yang lari dan pejalan kaki itu. Karena mungkin tanda-tandanya (atau) sign-nya kurang. Ini jalur sepeda atau bukan," sambungnya.
Ia setuju dengan adanya penilangan. Namun, dengan catatan aparat bisa memperjelas rambu jalur.
"Bagus sih jadi diatur ya. Jalurnya diperjelas karena inikan belum jelas dimana jalurnya kayak yang di daerah mana dicat kuning kan. Kalau di Sudirman belum keliatan," jelas Jefri
Pesepeda lainnya, Bayu (32), pun mendukung aturan penilangan tersebut. Namun, ia berharap Pemprov DKI bisa segera menentukan waktu pasti pelaksanaan penilangan ini.
"Ya saya dengar tapi pastinya saya nggak tau. Bagus juga sih asal diterapin saja. Hukum Indonesia kadang kan maju mundur, kalau pasti bagus," ucap Safiri.
Selama operasional pop up bike line tersebut, pesepeda wajib berada di dalam jalur. Polisi mengancam akan menilang pesepeda yang menggowes ke luar jalur. Namun polisi akan memberlakukan tilang tersebut setelah menjalani proses sosialisasi. (Knu)
Baca Juga:
Bagi-Bagi Masker Bisa Jadi Potensi Kecurangan Pilkada Serentak