Bagi-Bagi Masker Bisa Jadi Potensi Kecurangan Pilkada Serentak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 21 Juni 2020
Bagi-Bagi Masker Bisa Jadi Potensi Kecurangan Pilkada Serentak

Rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPTb 2019 dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, Bawaslu se-Sumut, Bawaslu Sumut, beserta peserta pemilu. (Foto: KPU Sumatera Utara).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Potensi pelanggaran jenis baru dalam ajang Pilkada 2020 pada masa pandemik COVID-19, dinilai sangat besar. Salah satunya terkait pembagian masker oleh tim sukses di sekitar TPS, apalagi masker yang berlogo paslon.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan, dalam masker bisa saja diselipkan uang atau politik uang saat musim kampanye.

"Ini kerawanan (jenis) baru yang tercipta. Ini bisa saja terjadi dan tidak pernah terjadi sebelumnya," ujar M. Afifuddin dalam keteranganya yang dikutip, Minggu, 21 Juni 2020.

Ia menambahkan, beberapa catatan dari segi pengawasan yang mungkin menjadi tantangan di masa depan. Misalnya, pemilih yang tidak mau datang ke TPS karena takut tertular COVID.

Baca Juga:

2 Tenaga Kesehatan di Indramayu Terkonfirmasi Positif COVID-19

"Itu mungkin saja terjadi. Ini harus kita antisipasi," kata mantan Koordinator Nasional JPPR itu.

Selain itu, lanjut Afif, dalam ranah tahapan kampanye, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih harus banyak beradaptasi. Pasalnya, protokol kesehatan jelas melarang untuk melakukan kampanye pertemuan yang menghadirkan banyak orang. Maka hampir pasti pertemuan yang sifatnya sangat massif butuh prasyarat, bahkan mungkin bisa jadi tidak dilakukan.

"Ini menjadi perhatian kita semua. Intinya masalah ini adalah masalah kita bersama. Tidak mungkin hanya beban penyelanggara dan juga peserta pemilu saja", jelas pria asal Jawa Timur itu.

Afif menekankan, pada intinya adaptasi dalam masa darurat covid-19 harus dipahami oleh semua pihak. Sosialisasi harus lebih diperbanyak melalui konten di media sosial agar pemilih juga bersemangat datang untuk memilih.

"Bagaimanapun ini menjadi penting karena situasinya tidak mungkin dilakukan lewat pertemuan fisik", tambahnya.

Saat ini, kata Afif, semua draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sudah disiapkan sebagai pedoman untuk melakukan pengawasan yang akan mengiringi Peraturan KPU (PKPU).

"Dalam konteks situasi saat ini pilihannya tidak ada kata lain kecuali kita harus bersiap beradaptasi", pungkasnya

Tahapan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Tahun 2020 di Auala Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang, Kamis (18/6/2020).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah terjadinya politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pandemi virus korona dikhawatirkan menjadi momen penyelewengan kampanye melalui bantuan sosial.

“Yang bisa digunakan untuk menjerat dan menangkap paling bisa kita kembalikan ke Kemendagri,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Ilham menyebut politik uang atau kampanye terselubung melalui bansos sangat mungkin terjadi saat pandemi covid-19.

Ia mencontohkan kasus Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang menempelkan stiker wajahnya pada hand sanitizer dari Kementerian Sosial.

KPU juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu dalam menindak pelanggar pemilu dan tidak menutup kemungkinan adanya surat edaran, panduan, atau peraturan menteri soal pembagian bansos di tengah pandemi ini.

“Jadi tidak boleh menaruh gambar, tulisan, nama, atau apa pun di bansos tersebut. Ini pelanggaran,” ujar Ilham.

Baca Juga:

Jokowi Ultah, Ini Permintaan Novel Baswedan Jelang Vonis Pelaku

#Pilkada 2020 #PKPU #Pilkada Serentak #DPT Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Bagikan