Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal


Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal yang diterapkan harusnya pembunuhan berencana dan Pasal 355 ayat (1) juncto 356 karena saya sebagai aparatur yang menjalankan tugas saat diserang. Novel menilai pasal yang dikenakan untuk menuntut terdakwa janggal karena berbeda dengan pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan.
Baca Juga
"Saya sudah menyampaikan, kalau menggunakan Pasal 170 itu salah dan kalau sampai digunakan di persidangan saya yakin bebas karena perbuatan (menyiram air keras) cuma dilakukan satu orang. Sedangkan di Pasal 170 itu bersama-sama," ujar Novel dalam diskusi yang digelar YLBHI, Minggu (21/6).
Mantan anggota Polri itu mengatakan tindakan terdakwa itu bukan hanya serangan pribadi kepada dirinya melainkan juga bentuk teror terhadap agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa telah menghina dan mencederai keadilan di masyarakat.
"Tuntutan satu tahun bukan hanya mengejek saya, menyepelekan perkara, tapi juga mencederai keadilan di masyarakat," katanya.

Novel meragukan pengakuan dua oknum Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai penyerangnya. Ini karena Novel tak pernah dijelaskan secara rinci, mengapa penyidik Polri meyakini kedua pelaku merupakan aktor lapangan yang menyiram air keras terhadapnya.
“Ketika saya bertanya kepada penyidik apa yang menjadi dasar atau alasan, atau bukti yang bisa dijadikan dasar oleh penyidik bahwa dua orang ini (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) pelakunya. Hal itu tidak pernah saya dapatkan jawaban sama sekali dari penyidik, hingga prosesnya selesai dilakukan penyidikan,” kata Novel.
Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu ini menuturkan, dirinya telah memberikan keterangan dengan optimal saat kasus penyerangannya masih dalam tahap penyidikan. Hal ini diharapkan agar proses penyidikan dilakukan dengan benar.
“Dan pengungkapan bisa dilakukan dengan optimal,” harap Novel.
Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel terlalu diistimewakan. Arif mengatakan, selain tuntutan ringan hanya 1 tahun, sampai saat ini belum ada informasi keduanya dinonaktifkan dari jabatannya di kepolisian, maupun disidang disiplin.
Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, anggota kepolisian yang dijadikan tersangka atau terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinasnya.
“Tapi ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga
Saking Kesalnya, Novel Baswedan Minta Penerornya Sekalian Saja Divonis Bebas
Keistimewaan lainnya, kedua terdakwa diberi bantuan hukum oleh kepolisian. Padahal, menurut Pasal 13 ayat 2 PP Nomor 3 Tahun 2003, Polri hanya wajib menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
“Apakah penyerangan terhadap Novel ini memang betul bagian dari tugas yang diberikan?” ucap Arif. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
