Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 21 Juni 2020
Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal yang diterapkan harusnya pembunuhan berencana dan Pasal 355 ayat (1) juncto 356 karena saya sebagai aparatur yang menjalankan tugas saat diserang. Novel menilai pasal yang dikenakan untuk menuntut terdakwa janggal karena berbeda dengan pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan.

Baca Juga

Dukung Novel Baswedan, Rocky Gerung Cs Bentuk New KPK

"Saya sudah menyampaikan, kalau menggunakan Pasal 170 itu salah dan kalau sampai digunakan di persidangan saya yakin bebas karena perbuatan (menyiram air keras) cuma dilakukan satu orang. Sedangkan di Pasal 170 itu bersama-sama," ujar Novel dalam diskusi yang digelar YLBHI, Minggu (21/6).

Mantan anggota Polri itu mengatakan tindakan terdakwa itu bukan hanya serangan pribadi kepada dirinya melainkan juga bentuk teror terhadap agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa telah menghina dan mencederai keadilan di masyarakat.

"Tuntutan satu tahun bukan hanya mengejek saya, menyepelekan perkara, tapi juga mencederai keadilan di masyarakat," katanya.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Novel meragukan pengakuan dua oknum Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai penyerangnya. Ini karena Novel tak pernah dijelaskan secara rinci, mengapa penyidik Polri meyakini kedua pelaku merupakan aktor lapangan yang menyiram air keras terhadapnya.

“Ketika saya bertanya kepada penyidik apa yang menjadi dasar atau alasan, atau bukti yang bisa dijadikan dasar oleh penyidik bahwa dua orang ini (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) pelakunya. Hal itu tidak pernah saya dapatkan jawaban sama sekali dari penyidik, hingga prosesnya selesai dilakukan penyidikan,” kata Novel.

Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu ini menuturkan, dirinya telah memberikan keterangan dengan optimal saat kasus penyerangannya masih dalam tahap penyidikan. Hal ini diharapkan agar proses penyidikan dilakukan dengan benar.

“Dan pengungkapan bisa dilakukan dengan optimal,” harap Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel terlalu diistimewakan. Arif mengatakan, selain tuntutan ringan hanya 1 tahun, sampai saat ini belum ada informasi keduanya dinonaktifkan dari jabatannya di kepolisian, maupun disidang disiplin.

Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, anggota kepolisian yang dijadikan tersangka atau terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinasnya.

“Tapi ini tidak dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga

Saking Kesalnya, Novel Baswedan Minta Penerornya Sekalian Saja Divonis Bebas

Keistimewaan lainnya, kedua terdakwa diberi bantuan hukum oleh kepolisian. Padahal, menurut Pasal 13 ayat 2 PP Nomor 3 Tahun 2003, Polri hanya wajib menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.

“Apakah penyerangan terhadap Novel ini memang betul bagian dari tugas yang diberikan?” ucap Arif. (Knu)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Indonesia
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Kementan.
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Indonesia
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Marwah KPK hancur lantaran banyaknya skandal korupsi yang dilakukan insan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Bagikan