Usulan Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Desember 2021
Usulan Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung

Rumah pelaku HW yang disegel garis polisi. (Twitter Nong Andah Darol Mahmada)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pemerkosaan 12 santri di Bandung, Jawa Barat, mendapat sorotan dari legislator. Pelaku yang juga seorang guru serta pemilik yayasan, tergolong sadis dan harus dihukum yang bisa menibulkan efek jera karena perkosaan dilakukan secara berulang.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengusulkan, agar pelaku pemerkosaan berinisial HW tersebut mendapatkan hukuman kebiri.

Baca Juga:

Pesantren di Cibiru Bandung Tempat 12 Santri Diperkosa Tidak Miliki Izin


"Itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Yandri kepada wartawan, Jumat, (10/12).


Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai hukuman kebiri harus diberikan, karena kejahatan dilakukan secara sadar dan berulang-ulang, banyak korbannya, serta dilakukan beberapa tempat jadi.


"Ini sangat sadis ini. Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bahwa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambung Yandri.


Yandri meminta, agar para korban direhabilitasi sehingga bisa kembali hidup normal. Oleh sebab itu, ia mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:

12 Santri Diperkosa dan Melahirkan, LPSK Desak Polda Jabar Usut Eksploitasi Ekonomi


"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," imbuhnya.

Yandri menyayangkan, tindakan pemerkosaan oleh tokoh agama dan meminta agar aparat penegak hukum mendalami modus operandi yang dilakukan HW.


"Karena ini sangat membuat kita terkejut. Bagaimana bisa seorang kiai itu bisa menghamili banyak orang. Dan yang saya baca itu sudah ada korban yang beberapa melahirkan. Nah, ini ada apa, perlu digali, bagaimana modus operasinya sehingga bisa berulang-ulang," kata Yandri. (Pon)

Baca Juga:

12 Santri Diperkosa Guru, Walkot Bandung Perintahkan Pendampingan Ekstra

#Perkosaan #Santri #Pondok Pesantren #Pencabulan Bocah #Kasus Pencabulan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polres Wonogiri menetapkan empat santri sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan santri berusia 12 tahun meninggal dunia di pondok pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Indonesia
Asal Api Kebakaran Ponpes Al Mawaddah Ciganjur dari Kompor, 23 Santri Dirawat di 2 RS
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan sebanyak 23 santri mengalami sesak napas dalam peristiwa itu dan harus dirujuk ke rumah sakit (RS).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Asal Api Kebakaran Ponpes Al Mawaddah Ciganjur dari Kompor, 23 Santri Dirawat di 2 RS
Indonesia
Bantu Padamkan Api, Puluhan Santri Al Mawaddah Ciganjur Sesak Napas Dilarikan ke RS
Puluhan santri mengalami sesak napas sehingga harus dilarikan ke RS akibat kebakaran yang melanda Ponpes Al Mawaddah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Bantu Padamkan Api, Puluhan Santri Al Mawaddah Ciganjur Sesak Napas Dilarikan ke RS
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Indonesia
Pesantren SAQJ Situbondo Libur Sepekan Pascainsiden Atap Asrama Ambruk Tewaskan Santriwati
Keputusan meliburkan proses pembelajaran ini diambil menyusul insiden ambruknya atap bangunan asrama putri yang menyebabkan satu santriwati meninggal dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Pesantren SAQJ Situbondo Libur Sepekan Pascainsiden Atap Asrama Ambruk Tewaskan Santriwati
Indonesia
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Tindakan tersebut bukan hanya bentuk fitnah, tetapi juga ancaman serius terhadap nilai-nilai keilmuan dan kebangsaan yang telah lama dijaga pesantren.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Indonesia
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Prabowo menekankan pentingnya santri untuk siap beradaptasi dengan kemajuan global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Indonesia
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Wapres mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengasuh, alumni, dan santri
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Bagikan