Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi X DPr RI dari Fraksi PKB, Hilman Mufidi atau akrab disapa Gus Hilman, menekankan pentingnya memasukkan peran Pesantren beserta seluruh unsur di dalamnya, termasuk kiai dan ustaz, secara jelas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Ini adalah upaya kami di Komisi X untuk meraup seluruh aspirasi dari daerah," ujar Gus Hilman dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Hal ini disampaikan Gus Hilman saat melakukan Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/11).
Baca juga:
Memperkuat Posisi Pendidik Pesantren dan PAUD
Gus Hilman menyampaikan apresiasi atas pandangan dari pemangku kepentingan daerah dan menegaskan bahwa Komisi X DPR RI bertugas menjaring aspirasi seluas-luasnya guna memastikan RUU Sisdiknas mampu mengakomodasi semua entitas pendidikan di Indonesia, khususnya lembaga berbasis pesantren.
Ia menekankan bahwa UU Pesantren memiliki keterkaitan erat dengan RUU Sisdiknas, terutama dalam menjamin perlindungan bagi ustadz yang berstatus sebagai guru atau tenaga pendidik di lingkungan pesantren. Menurutnya, ustadz memiliki posisi strategis karena mereka mendidik peserta didik dengan karakter khusus dan kompleks.
"Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir. Ketika murid susah diatur, akhirnya ‘dilemparkan’ ke pesantren untuk dihidupkan kembali moral dan karakternya. Itu kita pahami bersama," tegasnya.
Baca juga:
Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
Selain pesantren, Gus Hilman juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ia menilai kebutuhan perlindungan pendidik PAUD dan pesantren memiliki kesamaan, terutama dalam konteks pembinaan karakter. RUU Sisdiknas juga sedang mengupayakan kebijakan pendidikan wajib 13 tahun, dari PAUD hingga SMA.
Berbagai aspek pendidikan tinggi maupun pendidikan di bawah Kementerian Agama juga tengah dihimpun untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
"Insyallah kita akan terus menggali masukan melalui kunjungan seperti ini agar seluruh kepentingan pendidikan di daerah dapat terakomodasi," tutup Gus Hilman.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok