UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
Rabu, 24 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 pada Rabu (24/12).
Berdasarkan hasil keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349,00. Kenaikannya pun sebesar Rp 158.037,07.
“Kami telah ditandatangani kenaikan UMP Jateng 2026 naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025,” ujar Luthfi.
Ia menyebutkan, bahwa UMK seluruh 35 kabupaten/Kota di Jateng juga sudah ditetapkan.
Baca juga:
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Lalu, nilai alfa untuk UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,90, sementara di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” kata dia.
Ia berharap, keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jawa Tengah.
“Kami berharap para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” katanya.
Baca juga:
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Menurutnya, stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif pada iklim investasi di wilayahnya. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Pada kesempatan itu, Luthfi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh.
Selain itu, penguatan akses transportasi untuk buruh, yaitu dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp 1.000 untuk buruh.
Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri mengungkapkan, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90. Dan itu diputuskan gubernur,” ujar Maksuri.
Baca juga:
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2026
Berikut ini adalah daftar lengkap UMK 2026 di 35 kabupaten/kota se-Jateng:
1. Kab. Cilacap 2.773.184,00 (naik 5,03 persen)
2. Kab. Banyumas 2.474.598 (naik 5,82 persen)
3. Kab. Purbalingga 2.474.721 (naik 5,83 persen)
4. Kab. Banjarnegara 2.327.813 (7,25 persen)
5. Kab. Kebumen 2.400.000 ( naik 6,20 persen)
6. Kab. Purworejo 2.401.961 (naik 6,00 persen)
7. Kab. Wonosobo 2.455.038 (naik 6,76 persen)
8. Kab. Magelang 2.607.790 (5,69 persen)
9. Kab. Boyolali 2.537.949 (naik 5,90 persen)
10. Kab. Klaten 2.538.691 (naik 6,23 persen)
11. Kab. Sukoharjo 2.500.000 (naik 5,96 persen)
12. Kab. Wonogiri 2.335.126 (naik 7,09 persen)
13. Kab. Karanganyar 2.592.154 (naik 6,36 persen)
14. Kab. Sragen 2.337.700 (naik 7,13 persen)
15. Kab. Grobogan 2.399.186 (naik 6,44 persen)
16. Kab. Blora 2.345.695 (naik 4,79 persen)
17. Kab. Rembang 2.386.305 (naik 6,71 persen)
18. Kab. Pati 2.485.000 (naik 6,54 persen)
19. Kab. Kudus 2.818.585 (naik 5,15 persen)
20. Kab. Jepara 2.756.501 (naik 5,60 persen)
21. Kab. Demak 3.122.805 (naik 6,19 persen)
22. Kab. Semarang 2.940.088 (naik 6,91 persen)
23. Kab. Temanggung 2.397.000 (naik 6,68 persen)
24. Kab. Kendal 2.992.994 (naik 7,53 persen)
25. Kab. Batang 2.708.520 (naik 6,87 persen)
26. Kab. Pekalongan 2.633.700 (naik 5,91 persen)
27. Kab. Pemalang 2.433.254 (naik 5,97 persen)
28. Kab. Tegal 2.484.162 (naik 6,45 persen)
29. Kab. Brebes 2.400.350 (naik 7,17 persen)
30. Kota Magelang 2.429.285 (naik 6,49 persen)
31. Kota Surakarta 2.570.000 (naik 6,35 persen)
32. Kota Salatiga 2.698.273 (naik 6,50 persen)
33. Kota Semarang 3.701.709 (naik 7,15 persen)
34. Kota Pekalongan 2.700.926 (naik 6,12 persen)
35. Kota Tegal 2.526.510 (naik 6,30 persen). (Ismail/Jawa Tengah)