Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Mabes Polri: untuk Jaga Kondusifitas

Jumat, 13 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mabes Polri berencana melakukan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, kebijakan itu perlu dilakukan untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

Pekan Depan, Mabes Polri Mulai Tempatkan Anggotanya yang Khusus Jaga Pemilu 2024

"Sehingga tidak memengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (13/10).

Sandi menjelaskan, tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu akan dilakukan penundaan.

Keputusan proses hukum akan ditentukan penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.

"Namun, itu juga akan kami putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8) lalu.

Baca Juga:

Jelang Pemilu, Tokoh Muda Betawi Imbau Warga Waspada Politisasi SARA di Jakarta

Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Kaesang Sebut Prabowo Doakan PSI Masuk Parlemen di Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan