Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Mabes Polri: untuk Jaga Kondusifitas
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Mabes Polri berencana melakukan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, kebijakan itu perlu dilakukan untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pekan Depan, Mabes Polri Mulai Tempatkan Anggotanya yang Khusus Jaga Pemilu 2024
"Sehingga tidak memengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (13/10).
Sandi menjelaskan, tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu akan dilakukan penundaan.
Keputusan proses hukum akan ditentukan penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.
"Namun, itu juga akan kami putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8) lalu.
Baca Juga:
Jelang Pemilu, Tokoh Muda Betawi Imbau Warga Waspada Politisasi SARA di Jakarta
Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.
"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya.
Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Kaesang Sebut Prabowo Doakan PSI Masuk Parlemen di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi