TPKS Sah Jadi RUU Inisiatif DPR, Diketok 18 Januari

Selasa, 11 Januari 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR untuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Pengesahan RUU yang sebelumnya bernama Pidana Kekerasan Seksual itu dipastikan akan dilakukan pada pekan depan.

"Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (11/1).

Baca Juga:

RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi

Puan menyatakan tahun 2022 membuka harapan agar pemulihan sosial dan ekonomi dampak Pandemi COVID-19 dapat lebih cepat dan berjalan dengan baik. Puan mengatakan, sejumlah agenda strategis DPR pada masa sidang ini telah menunggu pelaksanaan program pemulihan tersebut melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI akan menuntaskan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Beberapa agenda legislasi yang menjadi perhatian luas dari rakyat Indonesia saat ini antara lain adalah RUU TPKS,” ungkapnya.

Puan maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO-DPR RI

RUU TPKS sendiri sudah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR di masa persidangan lalu. DPR berkomitmen menuntaskan RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.

“RUU TPKS perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah. Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan ketentuan mekanisme, sehingga minggu depan RUU TPKS dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah,” jelas Puan.

Baca Juga:

Golkar Sebut RUU TPKS Sudah Jadi Kebutuhan Hukum

Mantan Menko PMK ini menambahkan, pihaknya memberi apresiasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Puan mengajak Pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS ke-depan.

“RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” ucapnya. (Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM Desak RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan