RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi


Demo dukung RUU PKS / TPKS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draf naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari aktivis perempuan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga Politisi Gerindra.
Baca Juga:
Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR: RUU TPKS Harus Segera Disahkan
"Agendanya yang penting lanjut ke tahap selanjutnya dan artinya kita siap berkompromi secara bahasa dan dicarikanlah (bahasa) yang bisa dipahami serta diterima berbagai kalangan," kata Saras, Rabu (15/12).
Saras berharap, agar saat pembahasan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR, poin yang sebelumnya dihilangkan dapat dimasukan kembali. Salah satu yang menjadi sorotan Saras, ialah soal relasi kuasa.
"Tahap berikutnya ini kan dengan pihak pemerintah, yang ini kita harapkan yang dihilangkan dapat dimasukan kembali (seperti) soal relasi kuasa," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan, pentingnya penjelasan soal definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Menurutnya, masalah definisi harus menjadi fokus isu.
"Bagaimana kita dengan pemerintah berkolaborasi untuk memastikan (RUU) itu masuk terutama definisi- definisi yang menurut kita penting," imbuhnya.
Saras berharap, dalam pembahasan RUU itu pemerintah dan DPR dapat bersepakat dari berbagai sisi seperti pencegahan dan rehabilitasi. Namun, jangan sampai melupakan soal definisi itu sendiri.
"Nah defisini- definisi ini yang harus disepakati bersama. Karena jangan sampai masih bebannya di korban untuk pembuktian," kata Saras.
Sekedar informasi, RUU TPKS sendiri melalui proses panjang dalam perjalanannya. Bahkan Baleg DPR harus mengganti nama draf RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS.

Dalam perjalanannya, kesepakatan di Baleg DPR sendiri juga tidak mudah. Fraksi PKS misalnya menolak naskah RUU TPKS lantaran perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT.
Sedangkan Fraksi PPP menyetujui dengan catatan bahwa draf legislasi ini harus tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial. Sementara Fraksi Golkar bersikap bahwa sebaiknya persetujuan draf naskah RUU itu ditunda dulu demi menerima lebih banyak masukan publik.
Sisanya, tujuh fraksi yang menyetujui, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.
RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR pada Rabu (15/12). Setelah disahkan dalam paripurna, DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan RUU TPKS. (Pon)
Baca Juga:
Darurat Kekerasan Seksual, Ridwan Kamil Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui

Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian

Legislator Sebut Kasus Pelecehan oleh Aparat di NTT Merupakan Bentuk Kegagalan Paling Telanjang dari Sistem Hukum

Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos

Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran
