RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Desember 2021
RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi

Demo dukung RUU PKS / TPKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draf naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna.

Rencana tersebut mendapat respons positif dari aktivis perempuan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga Politisi Gerindra.

Baca Juga:

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR: RUU TPKS Harus Segera Disahkan


"Agendanya yang penting lanjut ke tahap selanjutnya dan artinya kita siap berkompromi secara bahasa dan dicarikanlah (bahasa) yang bisa dipahami serta diterima berbagai kalangan," kata Saras, Rabu (15/12).


Saras berharap, agar saat pembahasan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR, poin yang sebelumnya dihilangkan dapat dimasukan kembali. Salah satu yang menjadi sorotan Saras, ialah soal relasi kuasa.

"Tahap berikutnya ini kan dengan pihak pemerintah, yang ini kita harapkan yang dihilangkan dapat dimasukan kembali (seperti) soal relasi kuasa," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan, pentingnya penjelasan soal definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Menurutnya, masalah definisi harus menjadi fokus isu.

"Bagaimana kita dengan pemerintah berkolaborasi untuk memastikan (RUU) itu masuk terutama definisi- definisi yang menurut kita penting," imbuhnya.

Saras berharap, dalam pembahasan RUU itu pemerintah dan DPR dapat bersepakat dari berbagai sisi seperti pencegahan dan rehabilitasi. Namun, jangan sampai melupakan soal definisi itu sendiri.

"Nah defisini- definisi ini yang harus disepakati bersama. Karena jangan sampai masih bebannya di korban untuk pembuktian," kata Saras.

Sekedar informasi, RUU TPKS sendiri melalui proses panjang dalam perjalanannya. Bahkan Baleg DPR harus mengganti nama draf RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS.

Rapat Paripurna DPR.  (Foto: Antara)
Rapat Paripurna DPR. (Foto: Antara)

Dalam perjalanannya, kesepakatan di Baleg DPR sendiri juga tidak mudah. Fraksi PKS misalnya menolak naskah RUU TPKS lantaran perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT.

Sedangkan Fraksi PPP menyetujui dengan catatan bahwa draf legislasi ini harus tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial. Sementara Fraksi Golkar bersikap bahwa sebaiknya persetujuan draf naskah RUU itu ditunda dulu demi menerima lebih banyak masukan publik.

Sisanya, tujuh fraksi yang menyetujui, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.

RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR pada Rabu (15/12). Setelah disahkan dalam paripurna, DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan RUU TPKS. (Pon)

Baca Juga:

Darurat Kekerasan Seksual, Ridwan Kamil Desak RUU TPKS Segera Disahkan

#UU TPKS #Pelecehan #Perkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zero tolerance terhadap kekerasan di pesantren dan memperkuat pengawasan serta pembinaan lembaga pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Indonesia
Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Komisi III DPR mengapresiasi BEM FH UI dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Soffi Amira - Rabu, 15 April 2026
Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Indonesia
Viral Perempuan Diduga Alami Pelecehan di KRL Jakarta-Bogor, PT KCI: Laporkan kalau Jadi Korban
Saat itu, petugas langsung memberikan pendampingan terhadap korban sebagai respons cepat.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
Viral Perempuan Diduga Alami Pelecehan di KRL Jakarta-Bogor, PT KCI: Laporkan kalau Jadi Korban
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Indonesia
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Manajemen TransJakarta menilai partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Indonesia
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Bagikan