Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR: RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lembaga pendidikan di Indonesia dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS, karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional," kata anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan dalam keterangannya, Senin (13/12).
Ia antas menyinggung kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Bandung, Jawan Barat. Menurutnya, pihak yang perlu dihakimi dalam kasus tersebut adalah pelaku, bukan pesantrennya.
Baca Juga:
Darurat Kekerasan Seksual, Ridwan Kamil Desak RUU TPKS Segera Disahkan
"Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut. Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut," ujarnya.
Politikus Partai NasDem ini menilai, kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat, sehingga tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS.
Menurut Farhan, para pelaku kekerasan seksual tidak hanya harus dijerat hukuman maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan.
Baca Juga:
KSP Apresiasi Keputusan Baleg Jadikan RUU TPKS Inisiatif DPR
Mobilitas fisik maupun mobilitas sosial mereka, lanjut Farhan, juga perlu dibatasi. Sebab dampak perbuatan pelaku merusak kondisi sosial para korban.
"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang pula," tegas dia. (Pon)
Baca Juga:
Ada Drama Penolakan dari PKS, RUU TPKS Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok