KSP Apresiasi Keputusan Baleg Jadikan RUU TPKS Inisiatif DPR
Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - RUU TPKS yang dulu bernama RUU PKS dan diusulkan sejak 2016, namun karena terjadi pro dan kontrak, akhirnya bisa masuk kembali Prolegnas. Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR.
Baca Juga:
RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais
"Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual kedalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual," kata Moeldoko sebagaimana keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (12/12).
Agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga percepatan RUU TPKS, yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Gugus tugas melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban," tutur Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang juga Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah melalui Gugus Tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat. (Knu)
Baca Juga:
DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR